Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

TWK Sesuai UU, Pimpinan KPK Tak Masalah Menghadiri Panggilan Komnas HAM

Juven Martua Sitompul • 15 Juni 2021 21:25
Jakarta: Keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sepakat memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) disambut baik. Pimpinan Lembaga Antirasuah dinilai harus bisa bersinergi dengan lembaga mana pun.
 
"Jadi saya kira tanggapannya kalau KPK tetap saja hadir tidak jadi masalah ini sesuai Undang-Undang jadi lembaga manapun harus bersinergi anatara Komnas HAM dan KPK," kata Direktur Institute of Democracy and Education (IDE), Gugun Gumilar, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021.
 
Duta Muda PBB untuk Indonsia ini juga meminta semua pihak tak mempersoalkan ketidakhadiran pimpinan KPK pada pemanggilan pertama. Menurut dia, Firli Bahuri cs memiliki alasan tidak menghadiri panggilan tersebut.

Dia meminta KPK tak kendur dan terus memberantas korupsi di Tanah Air. Terpenting, tidak dikendalikan oleh siapa pun.
 
"Jadi tidak masalah kalau KPK awalnya mangkir berarti ada mungkin ada alasannya mempersiapkan jawaban, jadi KPK tetap maju terus jangan sampai disetir pihak mana pun, kita mendukung kepemimpinan Pak Firli," ujarnya.
 
Baca: Kepala BKN dan Pimpinan KPK Bakal Penuhi Panggilan Komnas HAM
 
Gugun juga meminta ke-51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk berlapang dada. Sebab, seluruh proses yang dilakukan telah mengikuti kaidah yang ditetapkan dan sesuai dengan transparansi yang biasa dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
 
"Saya kira KPK punya standar poin sendiri dan dengan BKN harus sudah terbuka dan kita harus dukunglah kebijakan KPK karena kalau dilebur pun tidak bisa karena harus diperkuat mungkin salah satunya adalah pengangkatan ASN ini harus kita dukung seluruh masyarakat Indonesia," kata dia.
 
Sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) mengadu ke Komnas HAM dilakukan pada 24 Mei 2021. Komnas HAM sudah memanggil pimpinan KPK untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan itu pada 8 Juni 2021.
 
Namun, tidak ada pimpinan KPK yang hadir. Pimpinan KPK beralasan ada rapat sehingga tidak bisa hadir. Pemanggilan kedua untuk pimpinan KPK dijadwalkan pada 15 Juni 2021 dan kembali dijadwalkan ulang pada 17 Juni 2021. Pada pemanggilan kali ini, pimpinan sepakat bersedia hadir.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan