Muhammad Rizieq Shihab. MI/Ramdani
Muhammad Rizieq Shihab. MI/Ramdani

Rizieq Melawan Divonis 8 Bulan

Zaenal Arifin • 03 Juni 2021 14:42
Jakarta: Muhammad Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara pada 27 Mei 2021 dalam kasus kerumunan di Petamburan. Kubu Rizieq melawan dengan mengajukan banding atas vonis tersebut.
 
"Sudah (ajukan banding) kemarin (Rabu, 3 Juni 2021). Sudah ada tanda terimanya," kata salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021.
 
Alasan banding lantaran tuntutan penjara tak tertuang dalam aturan penanganan covid-19 di Indonesia. Aziz menyatakan telah menyiapkan memori banding.

Aziz menjelaskan memori banding memuat sejumlah poin. Misalnya, hal-hal yang belum disinggung oleh majelis hakim.
 
Baca: Divonis Bersalah, Rizieq Shihab Dihukum Denda Rp20 Juta
 
"Misal pembayaran denda yang sudah dibayarkan oleh Habib Rizieq. Lalu ada Instruksi Presiden Joko Widodo tentang Penanganan Covid-19. Bahwa, penanganan covid itu teguran lisan, tertulis, atau denda. Jadi, untuk pidana tak dibahas di situ. Kita harus ikut arahan Presiden," kata dia.
 
Sedangkan untuk perkara Megamendung, pihaknya tidak akan mengajukan banding. Pasalnya, perkara hukum kasus itu sama dengan kerumunan di Petamburan atau disebut ne bis in idem.
 
"Poinnya kita tidak ajukan banding. Ne bis in idem. Kita bahas di kerumunan Petamburan. Kalau jaksa ada memori kita kontra juga," kata dia.
 
Untuk diketahui, Eks pentolan ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab beserta lima orang terdakwa lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi divonis hukuman penjara selama delapan bulan dalam kasus kerumunan Petamburan. Sementara itu, Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan