Muhammad Rizieq Shihab. MI/Ramdani
Muhammad Rizieq Shihab. MI/Ramdani

Divonis Bersalah, Rizieq Shihab Dihukum Denda Rp20 Juta

Zaenal Arifin • 27 Mei 2021 17:44
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan Muhammad Rizieq Shihab bersalah dalam kasus kerumunan warga di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, 13 November 2020. Rizieq dinyatakan melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
"Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp20 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 5 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Suparman di PN Jaktim, Kamis, 27 Mei 2021.
 
Kerumunan warga di Megamendung terjadi ketika mantan pentolan FPI itu menghadiri peletakkan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Kegiatan itu dilaporkan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

Baca: Jelang Sidang Vonis, 21 Simpatisan Rizieq Shihab Ditangkap
 
Putusan Majelis Hakim diketuai Suparman, dengan anggota M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin ini didasari fakta persidangan. Hal yang memberatkan putusan itu karena terjadinya kerumunan warga yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi covid-19.
 
Putusan Majelis Hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
"Atas putusan ini saudara terdakwa dan penuntut umum memiliki hak yang sama menerima putusan atau menyatakan pikir-pikir, dalam waktu tujuh hari," ujar Suparman.
 
Pada dakwaan pertama dalam kasus ini Rizieq disangkakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
 
Dakwaan kedua, Rizieq disangkakan 14 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan