Jakarta: Polisi memeriksa sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan penimbunan obat azithromycin di kompleks pergudangan, Kalideres, Jakarta Barat. Pemeriksaan sakasi ahli untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menjerat pelaku.
"Kami sudah melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait, di antaranya adalah saksi ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan ahli dari Badan Pengawas Obay dan Makanan (BPOM)," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 13 Juli 2021.
Joko tidak membeberkan identitas para saksi ahli tersebut. Begitu juga waktu pemeriksaan. Total lima saksi diundang untuk memberikan keterangan.
"Yang diperiksa hari ini satu orang customer," ujar Joko.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Koordinasi untuk mengetahui kondisi permintaan dan penyaluran obat saat ini.
(Baca: Menkes Minta Produsen Obat Penanganan Covid-19 Melepaskan Stoknya)
"Kami ingin meminta keterangan apakah betul saat ini sangat urgen pendistribusian obat tersebut," ungkap Joko.
Sebelumnya, Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang di sebuah ruko, Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin malam, 12 Juli 2021. Gudang milik PT ASA diduga dijadikan tempat penimbunan obat penanganan covid-19, azithromycin, serta obat lainnya, seperti paracetamol dan dexamethason.
Polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram (mg). Dalam satu boks berisi 20 tablet. Penimbunan diduga sejak awal Juli 2021.
Pemilik perusahaan juga menaikkan harga azithromycin di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yakni Rp3.350 per tablet. Berdasarkan HET, harga azithromycin 500 mg sebesar Rp1.700 per tablet.
Gudang telah disegel. Polisi memasang garis kuning untuk penyelidikan.
Jakarta:
Polisi memeriksa sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan penimbunan
obat azithromycin di kompleks pergudangan, Kalideres, Jakarta Barat. Pemeriksaan sakasi ahli untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menjerat pelaku.
"Kami sudah melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait, di antaranya adalah saksi ahli dari Kementerian Kesehatan (
Kemenkes), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan ahli dari Badan Pengawas Obay dan Makanan (
BPOM)," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 13 Juli 2021.
Joko tidak membeberkan identitas para saksi ahli tersebut. Begitu juga waktu pemeriksaan. Total lima saksi diundang untuk memberikan keterangan.
"Yang diperiksa hari ini satu orang customer," ujar Joko.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Koordinasi untuk mengetahui kondisi permintaan dan penyaluran obat saat ini.
(Baca:
Menkes Minta Produsen Obat Penanganan Covid-19 Melepaskan Stoknya)
"Kami ingin meminta keterangan apakah betul saat ini sangat urgen pendistribusian obat tersebut," ungkap Joko.
Sebelumnya, Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang di sebuah ruko, Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin malam, 12 Juli 2021. Gudang milik PT ASA diduga dijadikan tempat penimbunan obat penanganan covid-19, azithromycin, serta obat lainnya, seperti paracetamol dan dexamethason.
Polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram (mg). Dalam satu boks berisi 20 tablet. Penimbunan diduga sejak awal Juli 2021.
Pemilik perusahaan juga menaikkan harga azithromycin di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yakni Rp3.350 per tablet. Berdasarkan HET, harga azithromycin 500 mg sebesar Rp1.700 per tablet.
Gudang telah disegel. Polisi memasang garis kuning untuk penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)