Jakarta: Seorang kurir narkoba jenis sabu ditangkap polisi di kawasan Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Kurir ini beroperasi atas kendali tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
"Tersangka yang berperan sebagai kurir bernama Achmad Jamaludin,47, dengan barang bukti sabu seberat 20,76 gram," kata Kapolsek Cilandak Agung Permana di Mapolsek Cilandak, Jaksel, Kamis, 26 Agustus 2021.
Agung menjelaskan Jamaludin mendapat sabu 20,76 gram dari temannya bernama Jack. Sabu itu diterima gratis oleh Jamaludin setelah mengantar narkoba itu kepada Jack di kawasan Kebon Pisang Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca: 2 Sindikat Narkoba Ditangkap, Barang Bukti 6,3 Kg Sabu
Rupayanya, pengantaran itu atas instruksi seorang tahanan kasus narkotika jenis sabu di LP Cipinang. "Tahanan itu bernama Fuad, Jamaludin mengaku kenal Fuad saat mendekam di LP Cipinang," kata Agung.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Cilandak Iptu Budi Bowo Leksono, Jamaludin tiga kali berperan sebagai kurir sabu atas perintah pengantaran sabu itu semuanya ditujukan kepada Jack di kawasan Kebon Pisang Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Imbalannya, Jamaludin diberi uang Rp 10 juta dan 20 gram sabu," ujar Budi.
Jamaludin ditetapkam tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana paling singkat dan paling lama seumur hidup.
Jakarta: Seorang kurir narkoba jenis sabu ditangkap
polisi di kawasan Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Kurir ini beroperasi atas kendali tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
"Tersangka yang berperan sebagai kurir bernama Achmad Jamaludin,47, dengan barang bukti
sabu seberat 20,76 gram," kata Kapolsek Cilandak Agung Permana di Mapolsek Cilandak, Jaksel, Kamis, 26 Agustus 2021.
Agung menjelaskan Jamaludin mendapat sabu 20,76 gram dari temannya bernama Jack. Sabu itu diterima gratis oleh Jamaludin setelah mengantar narkoba itu kepada Jack di kawasan Kebon Pisang Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca:
2 Sindikat Narkoba Ditangkap, Barang Bukti 6,3 Kg Sabu
Rupayanya, pengantaran itu atas instruksi seorang tahanan kasus narkotika jenis sabu di LP Cipinang. "Tahanan itu bernama Fuad, Jamaludin mengaku kenal Fuad saat mendekam di LP Cipinang," kata Agung.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Cilandak Iptu Budi Bowo Leksono, Jamaludin tiga kali berperan sebagai kurir sabu atas perintah pengantaran sabu itu semuanya ditujukan kepada Jack di kawasan Kebon Pisang Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Imbalannya, Jamaludin diberi uang Rp 10 juta dan 20 gram sabu," ujar Budi.
Jamaludin ditetapkam tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana paling singkat dan paling lama seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)