Jakarta: Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI. Sebanyak tiga saksi diperiksa untuk menyelisik kasus rasuah di perusahaan pelat merah itu.
"Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT ASABRI pada beberapa perusahaan periode tahun 2012- 2019," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 November 2021.
Dari ketiga saksi yang diperiksa, dua di antaranya merupakan ahli keuangan Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Yakni, R sebagai General Manager Finance PT Hanson Internasional dan RL selaku tim saham terdakwa.
"Diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT ASABRI (Persero) dengan Tersangka Teddy Tjokrosaputro (saudara kandung Benny Tjokro)," kata Leonard.
Baca: Kejagung Bakal Kejar Aset Terdakwa ASABRI Hingga ke Luar Negeri
Sementara untuk saksi ketiga, AT selaku Direktur Utama PT First Asia Capital, diperiksa terkait transaksi saham SUGI, BCIP, dan SIAP.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT ASABRI," ujar Loenard.
Sebelumnya, Kejaksan Agung (Kejagung) menetapkan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro (TT), sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik (ASABRI). Teddy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"TT, Selaku Presiden Direktur dari PT Rimo International Lestari Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021.
Leonard mengamini Teddy masih memiliki hubungan darah dengan Benny Tjokrosaputro, tersangka lain kasus ASABRI yang kini sudah diseret ke meja hijau. Teddy diduga telah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dengan Benny.
Selain itu, penyidik menjerat Teddy dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh ASABRI sepanjang 2012 sampai 2019. Penetapan Teddy sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus No. Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Teddy dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU PTPK dan Pasal 3 UU TPPU atau Pasal 4 UU TPPU.
Sebelumnya, nama Teddy disebut dalam surat dakwaan Benny yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 16 Agustus 2021. Benny menggunakan Teddy untuk melakukan transaksi dengan ASABRI.
Selain Benny, tersangka lain dalam rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun ini antara lain Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Sedangkan, tersangka dari internal ASABRI adalah dua mantan Direktur Utama, yakni Adam Rachmat Damiri (2012-2016) dan Sonny Widjaja (2016-2020). Kemudian, Direktur Investasi dan Keuangan 2012-2014 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2014-2019 Hari Setianto, serta Kepala Divisi Investasi 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar.
Sebanyak delapan di antaranya kini sudah menjalani persidangan. Sementara itu, penuntutan terhadap Ilham dihentikan usai meninggal karena sakit pada Sabtu, 31 Juli 2021.
Penyidik Gedung Bundar juga telah menetapkan 10 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka korporasi. Mereka adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Jakarta: Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI. Sebanyak tiga saksi diperiksa untuk menyelisik kasus rasuah di perusahaan pelat merah itu.
"Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT ASABRI pada beberapa perusahaan periode tahun 2012- 2019," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 November 2021.
Dari ketiga saksi yang diperiksa, dua di antaranya merupakan ahli keuangan Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Yakni, R sebagai General Manager Finance PT Hanson Internasional dan RL selaku tim saham terdakwa.
"Diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT ASABRI (Persero) dengan Tersangka Teddy Tjokrosaputro (saudara kandung Benny Tjokro)," kata Leonard.
Baca:
Kejagung Bakal Kejar Aset Terdakwa ASABRI Hingga ke Luar Negeri
Sementara untuk saksi ketiga, AT selaku Direktur Utama PT First Asia Capital, diperiksa terkait transaksi saham SUGI, BCIP, dan SIAP.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT ASABRI," ujar Loenard.
Sebelumnya, Kejaksan Agung (Kejagung) menetapkan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro (TT), sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik (ASABRI). Teddy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"TT, Selaku Presiden Direktur dari PT Rimo International Lestari Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis, 26 Agustus 2021.
Leonard mengamini Teddy masih memiliki hubungan darah dengan Benny Tjokrosaputro, tersangka lain kasus ASABRI yang kini sudah diseret ke meja hijau. Teddy diduga telah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dengan Benny.
Selain itu, penyidik menjerat Teddy dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh ASABRI sepanjang 2012 sampai 2019. Penetapan Teddy sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus No. Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Teddy dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU PTPK dan Pasal 3 UU TPPU atau Pasal 4 UU TPPU.
Sebelumnya, nama Teddy disebut dalam surat dakwaan Benny yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 16 Agustus 2021. Benny menggunakan Teddy untuk melakukan transaksi dengan ASABRI.
Selain Benny, tersangka lain dalam rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun ini antara lain Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Sedangkan, tersangka dari internal ASABRI adalah dua mantan Direktur Utama, yakni Adam Rachmat Damiri (2012-2016) dan Sonny Widjaja (2016-2020). Kemudian, Direktur Investasi dan Keuangan 2012-2014 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2014-2019 Hari Setianto, serta Kepala Divisi Investasi 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar.
Sebanyak delapan di antaranya kini sudah menjalani persidangan. Sementara itu, penuntutan terhadap Ilham dihentikan usai meninggal karena sakit pada Sabtu, 31 Juli 2021.
Penyidik Gedung Bundar juga telah menetapkan 10 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka korporasi. Mereka adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)