Jakarta: Mantan tim pemeriksa pajak Yulmanizar menyebut PT Gunung Plantations (GMP) meminta pajaknya dimanipulasi. Manipulasi pajak ini untuk mencegah pembayaran pajak yang mahal dalam jangka waktu panjang.
"Kalau ditetapkan ke negara Rp30 atau 40 miliar, dia harus bayar segitu di tahun berikutnya," kata Yulmanizar saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 22 Februari 2022.
Yulmanizar mengatakan PT GMP meminta pajaknya dimanipulasi menjadi Rp20 miliar. Perusahaan itu menyiapkan Rp15 miliar untuk tim pemeriksa agar menyanggupi permintaan tersebut.
Total uang yang besar itu diyakini untuk menetapkan pajak tahunan PT GMP stagnan di angka Rp20 miliar tiap tahun. Penghitungan baru bakal diulang jika usaha PT GMP merosot.
"Harus diaudit yang mulia," ujar Yulmanizar.
Manipulasi pajak Rp20 miliar ini merupakan permintaan dari konsultan pajak PT GMP Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Magribi. Beberapa waktu setelah permintaan berlangsung, Aulia dan Ryan kembali menegosiasi uang suap untuk para tim.
"Mereka (Ryan dan Aulia) minta Rp30 all in, ke negara Rp20 miliar untuk bayar pajak, Rp10 miliar buat tim," kata Yulmanizar.
Baca: KPK Usut Intervensi Pemilik Perusahaan Terkait Kasus Dugaan Suap Perpajakan
Tim pemeriksa ngotot uang suap harus Rp15 miliar. Namun, pada akhirnya, uang suap yang diterima cuma Rp13 miliar.
Fee itu diberikan Ryan dan Aulia dengan mata uang Singapura. Dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani mendapatkan 50 persen dari suap yang diberikan.
Sementara itu, empat tim pemeriksa pajak masing-masing mendapatkan Rp1,7 miliar. Yulmanizar mengaku telah menggunakan uang tersebut.
"Ada keperluan yang mulia, ada bisnis," ucapnya.
Jakarta: Mantan tim pemeriksa pajak Yulmanizar menyebut PT Gunung Plantations (GMP) meminta pajaknya dimanipulasi. Manipulasi pajak ini untuk mencegah
pembayaran pajak yang mahal dalam jangka waktu panjang.
"Kalau ditetapkan ke negara Rp30 atau 40 miliar, dia harus bayar segitu di tahun berikutnya," kata Yulmanizar saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 22 Februari 2022.
Yulmanizar mengatakan PT GMP meminta pajaknya dimanipulasi menjadi Rp20 miliar. Perusahaan itu menyiapkan Rp15 miliar untuk tim pemeriksa agar menyanggupi permintaan tersebut.
Total uang yang besar itu diyakini untuk menetapkan
pajak tahunan PT GMP stagnan di angka Rp20 miliar tiap tahun. Penghitungan baru bakal diulang jika usaha PT GMP merosot.
"Harus diaudit yang mulia," ujar Yulmanizar.
Manipulasi pajak Rp20 miliar ini merupakan permintaan dari konsultan pajak PT GMP Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Magribi. Beberapa waktu setelah permintaan berlangsung, Aulia dan Ryan kembali menegosiasi uang suap untuk para tim.
"Mereka (Ryan dan Aulia) minta Rp30 all in, ke negara Rp20 miliar untuk bayar pajak, Rp10 miliar buat tim," kata Yulmanizar.
Baca:
KPK Usut Intervensi Pemilik Perusahaan Terkait Kasus Dugaan Suap Perpajakan
Tim pemeriksa ngotot uang suap harus Rp15 miliar. Namun, pada akhirnya, uang suap yang diterima cuma Rp13 miliar.
Fee itu diberikan Ryan dan Aulia dengan mata uang Singapura. Dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani mendapatkan 50 persen dari suap yang diberikan.
Sementara itu, empat tim pemeriksa pajak masing-masing mendapatkan Rp1,7 miliar. Yulmanizar mengaku telah menggunakan uang tersebut.
"Ada keperluan yang mulia, ada bisnis," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)