Jakarta: Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dibebaskan dari kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berdasarkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA). MA menolak semua tuntutan jaksa dalam kasasi itu.
"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 April 2022.
Putusan kasasi ini terdaftar dalam nomor 1052 K/Pid.Sus/2022. Putusan itu diketuk pada 31 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Desnayeti dan dua Hakim Anggota Soesilo serta Agus Yunianto.
Sempat ada perbedaan pendapat dalam putusan kasasi ini. Agus Yunianto menilai Fakhri terbukti melakukan korupsi dalam perkara di PT Asuransi Jiwasraya.
"Yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Andi.
Baca: Kejagung Kejar Uang Pengganti Rp16,8 Triliun dari Terpidana Jiwasraya
Suara Agus kalah dengan dua hakim lain. Sehingga, Fakhri dinyatakan bebas dalam kasus ini. Hakim juga meminta pemulihan nama baik Fakhri karena dinyatakan tidak bersalah dalam kasasi.
"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," tutur Andi.
Fakhri ditahan Kejaksaan Agung sejak Kamis, 25 Juni 2020. Saat itu, penahanan dilakukan karena pertimbangan syarat obyektif dan subjektif.
Jakarta: Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dibebaskan dari
kasus korupsi di PT Asuransi
Jiwasraya (Persero) berdasarkan putusan Kasasi dari
Mahkamah Agung (MA). MA menolak semua tuntutan jaksa dalam kasasi itu.
"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 April 2022.
Putusan kasasi ini terdaftar dalam nomor 1052 K/Pid.Sus/2022. Putusan itu diketuk pada 31 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Desnayeti dan dua Hakim Anggota Soesilo serta Agus Yunianto.
Sempat ada perbedaan pendapat dalam putusan kasasi ini. Agus Yunianto menilai Fakhri terbukti melakukan korupsi dalam perkara di PT Asuransi Jiwasraya.
"Yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Andi.
Baca:
Kejagung Kejar Uang Pengganti Rp16,8 Triliun dari Terpidana Jiwasraya
Suara Agus kalah dengan dua hakim lain. Sehingga, Fakhri dinyatakan bebas dalam kasus ini. Hakim juga meminta pemulihan nama baik Fakhri karena dinyatakan tidak bersalah dalam kasasi.
"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," tutur Andi.
Fakhri ditahan Kejaksaan Agung sejak Kamis, 25 Juni 2020. Saat itu, penahanan dilakukan karena pertimbangan syarat obyektif dan subjektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)