Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memiliki pekerjaan rumah pascaputusan perkara megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada Agustus 2021. Setelah memenjarakan para terpidana, jaksa akan mengejar aset dan menuntut uang pengganti dari para terpidana.
Keduanya, yaitu Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Mereka dijatuhi pidana tambahan uang pengganti total Rp16,807 triliun. Angka itu sesuai dengan kerugian keuangan negara.
Sampai Februari 2022, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung mencatat Rp18,737 miliar telah disetor ke kas negara terkait perkara Jiwasraya.
Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sarjono Turin, mengatakan pihaknya terus mengejar aset-aset terpidana untuk dilelang dan disetor sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Saya berusaha semaksimal mungkin akan mendorong ke wilayah dan melakukan pendampingan, mengejar aset-aset milik terpidana sebagai uang penggantinya itu," kata Sarjono di Gedung Bundar, Kejagung, dilansir Media Indonesia, Kamis, 24 Maret 2022.
Baca: Menanti Penyelesaian Eksekusi Aset Terpidana Jiwasraya
Dia menerangkan ada banyak aset yang telah disita saat proses penyidikan. Sebagian aset tersebut sudah diajukan ke PPA untuk dilelang. Dalam waktu dekat, jelas dia, aset berupa tanah dan properti yang nilai appraisalnya sekitar Rp883 miliar akan dilelang.
"Nilai resmi hasil lelang bisa di atas itu. Nanti tergantung pihak-pihak yang akan mengajukan penawaran," terang Sarjono.
Meskipun demikian, beberapa kendala dihadapi Kejagung seperti beralihnya aset terpidana ke pihak ketiga dan ke luar negeri. Untuk merampas aset di luar negeri, Kejagung akan berkoordinasi dengan kantor perwakilan sehingga perampasan aset dilakukan melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA).
Sarjono mengatakan perburuan aset tidak dibatasi waktu. Apalagi, Benny dan Heru dipenjara seumur hidup. Sepanjang kerugian negara belum terpenuhi, jaksa bisa merampas aset terpidana.
"Kita tidak patah semangat dan ini merupakan tanggung jawab saya dalam hal ini selaku Direktur Uheksi," kata dia.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memiliki pekerjaan rumah pascaputusan perkara megakorupsi PT Asuransi
Jiwasraya (persero) dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada Agustus 2021. Setelah memenjarakan para terpidana, jaksa akan mengejar aset dan menuntut uang pengganti dari para terpidana.
Keduanya, yaitu Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Mereka dijatuhi pidana tambahan uang pengganti total Rp16,807 triliun. Angka itu sesuai dengan kerugian
keuangan negara.
Sampai Februari 2022, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung mencatat Rp18,737 miliar telah disetor ke kas negara terkait perkara Jiwasraya.
Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sarjono Turin, mengatakan pihaknya terus mengejar aset-aset terpidana untuk dilelang dan disetor sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Saya berusaha semaksimal mungkin akan mendorong ke wilayah dan melakukan pendampingan, mengejar aset-aset milik terpidana sebagai uang penggantinya itu," kata Sarjono di Gedung Bundar, Kejagung, dilansir
Media Indonesia, Kamis, 24 Maret 2022.
Baca:
Menanti Penyelesaian Eksekusi Aset Terpidana Jiwasraya
Dia menerangkan ada banyak aset yang telah disita saat proses penyidikan. Sebagian aset tersebut sudah diajukan ke PPA untuk dilelang. Dalam waktu dekat, jelas dia, aset berupa tanah dan properti yang nilai appraisalnya sekitar Rp883 miliar akan dilelang.
"Nilai resmi hasil lelang bisa di atas itu. Nanti tergantung pihak-pihak yang akan mengajukan penawaran," terang Sarjono.
Meskipun demikian, beberapa kendala dihadapi Kejagung seperti beralihnya aset terpidana ke pihak ketiga dan ke luar negeri. Untuk merampas aset di luar negeri, Kejagung akan berkoordinasi dengan kantor perwakilan sehingga perampasan aset dilakukan melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA).
Sarjono mengatakan perburuan aset tidak dibatasi waktu. Apalagi, Benny dan Heru dipenjara seumur hidup. Sepanjang kerugian negara belum terpenuhi, jaksa bisa merampas aset terpidana.
"Kita tidak patah semangat dan ini merupakan tanggung jawab saya dalam hal ini selaku Direktur Uheksi," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)