Jakarta: Sebanyak dua perusahaan manajer investasi (MI) yang terlibat dalam skandal korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dituntut membayar denda Rp151 miliar. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Pool Advista Asset Management dan PT Corfina Capital.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan denda yang dituntut jaksa penuntut umum kepada Pool Advista sebesar Rp75 miliar. Angka itu terbagi atas denda kasus korupsi Rp1 miliar, serta tindak pidana pencucian uang Rp74 miliar.
Jika Pool Advista tidak mampu membayar pidana denda tersebut, diganti dengan perampasan harta kekayaan perusahaan atau personel pengendali korporasi atas nama Ronald Abednego Sebayang.
"Selaku Komisaris PT Pool Advista Asset Management yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 April 2022.
Apabila harta kekayaan korporasi atau Ronald tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan yang dijatuhkan terhadap Ronald selama enam bulan dengan memperhitungkan denda yang dibayar.
Baca: Kejagung Kejar Uang Pengganti Rp16,8 Triliun dari Terpidana Jiwasraya
Sementara itu, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp76 miliar kepada Corfina. Terdiri dari denda perkara korupsi Rp1 miliar dan pencucian uang Rp75 miliar. Apabila tidak mampu membayar denda itu, jaksa akan merampas harta Corfina.
"Jika tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Suryanto Wijaya selaku Presiden Komisaris PT Corfina Capital sebagai personel pengendali korporasi selama enam bulan," jelas Ketut.
Tuntutan dua korporasi itu dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 April 2022.
Dalam surat tuntutannya, penuntut umum yakin Pool Advista dan Corfina terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 jo Pasal 7 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa juga memberikan tuntutan tambahan terhadap Pool Advista berupa perampasan aset korporasi untuk negara senilai iuran manajemen yang diterima Rp18,081 miliar, serta pencabutan izin usaha produk Reksa Dana Syariah Pool Advista Kapital Syariah dan Reksa Dana Pool Advista Kapital Optimal.
Tuntutan pidana tambahan kepada Corfina berupa perampasan aset korporasi berupa iuran manajemen yang diterima Rp17,021 miliar. Lalu, pencabutan izin usaha Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis (G2PRS) dan Reksa Dana Corfina Equity Syariah.
Jakarta: Sebanyak dua perusahaan manajer investasi (MI) yang terlibat dalam skandal
korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi
Jiwasraya (Persero) dituntut membayar denda Rp151 miliar. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Pool Advista Asset Management dan PT Corfina Capital.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan denda yang dituntut jaksa penuntut umum kepada Pool Advista sebesar Rp75 miliar. Angka itu terbagi atas denda kasus korupsi Rp1 miliar, serta tindak pidana pencucian uang Rp74 miliar.
Jika Pool Advista tidak mampu membayar pidana denda tersebut, diganti dengan perampasan harta kekayaan perusahaan atau personel pengendali korporasi atas nama Ronald Abednego Sebayang.
"Selaku Komisaris PT Pool Advista Asset Management yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 April 2022.
Apabila harta kekayaan korporasi atau Ronald tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan yang dijatuhkan terhadap Ronald selama enam bulan dengan memperhitungkan denda yang dibayar.
Baca:
Kejagung Kejar Uang Pengganti Rp16,8 Triliun dari Terpidana Jiwasraya
Sementara itu, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp76 miliar kepada Corfina. Terdiri dari denda perkara korupsi Rp1 miliar dan pencucian uang Rp75 miliar. Apabila tidak mampu membayar denda itu, jaksa akan merampas harta Corfina.
"Jika tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Suryanto Wijaya selaku Presiden Komisaris PT Corfina Capital sebagai personel pengendali korporasi selama enam bulan," jelas Ketut.
Tuntutan dua korporasi itu dibacakan jaksa di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 April 2022.
Dalam surat tuntutannya, penuntut umum yakin Pool Advista dan Corfina terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 jo Pasal 7 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa juga memberikan tuntutan tambahan terhadap Pool Advista berupa perampasan aset korporasi untuk negara senilai iuran manajemen yang diterima Rp18,081 miliar, serta pencabutan izin usaha produk Reksa Dana Syariah Pool Advista Kapital Syariah dan Reksa Dana Pool Advista Kapital Optimal.
Tuntutan pidana tambahan kepada Corfina berupa perampasan aset korporasi berupa iuran manajemen yang diterima Rp17,021 miliar. Lalu, pencabutan izin usaha Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis (G2PRS) dan Reksa Dana Corfina Equity Syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)