Kotak amal diduga untuk menggalang dana teroris/Istimewa
Kotak amal diduga untuk menggalang dana teroris/Istimewa

Kemenag Gandeng BNPT dan Kemensos Awasi Kotak Amal

Antara • 27 Januari 2022 16:31
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Sosial. Kerja sama untuk mengawasi peredaran kotak amal lembaga amil zakat (LAZ) mencegah penyelewengan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
 
"Penyaluran zakat harus sesuai dengan UU dan aturan syariah untuk mencegah dana tersebut disalahgunakan membiayai kegiatan terorisme," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor dikutip dari Antara, Kamis, 27 Januari 2022.
 
Tarmizi mengatakan kerja sama ini supaya kasus pendanaan teroris oleh Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ ABA) tak terulang. LAZ ABA diketahui menggunakan dana ZIS untuk pendanaan kegiatan melawan hukum.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian, ternyata kotak amal yang dimiliki oleh LAZ ABA ini tersebar di berbagai daerah dengan jumlah sekitar 6.000 buah," kata dia.
 
Baca: BNPT: Simpatisan Teroris di Indonesia Capai 17 Ribu Orang
 
Ia menjelaskan kotak amal LAZ di area publik harus berizin. Pengeloa mesti mengurus izin ke Kemenag untuk menempatkan kotak amal di seperti minimarket, restoran, dan pinggir jalan raya. Hal tersebut dalam rangka transparansi penyaluran dana umat,
 
"Penyaluran zakat harus sesuai dengan UU dan aturan syariah untuk mencegah dana tersebut disalahgunakan membiayai kegiatan terorisme," kata dia.
 
LAZ harus memenuhi persyaratan sebagai organisasi kemasyarakatan Islam untuk mengantongi izin. Pihaknya bakal mengutamakan LAZ yang mengelola sektor pendidikan, dakwah, sosial, dan berbadan hukum sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
 
LAZ yang mengajukan izin juga harus bersifat nirlaba dan memiliki program pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan umat. Kemudian, bersedia diaudit syariat dan keuangannya secara berkala.
 
"Modal utama untuk mencapai kata profesional adalah LAZ wajib berizin," kata Tarmizi.
 
Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat Muhibuddin mengatakan pengurusan perizinan bukan suatu intervensi pemerintah terhadap pengelolaan dana sosial umat. Hal tersebut untuk meningkatkan tata kelola dan pertanggungjawaban.
 
"Agar tidak salah persepsi, yang kami awasi hanya kotak amal dari LAZ atau BAZ yang ada di tempat umum, bukan kotak amal yang ada di rumah ibadah," kata Muhibuddin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan