Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, guru tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Medcom.id/Yona
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, guru tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Medcom.id/Yona

Fakarich, Guru Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Siti Yona Hukmana • 05 April 2022 09:36
Jakarta: Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo. Guru tersangka kasus investasi bodong Indra Kesuma alias Indra Kenz itu terancam hukuman puluhan tahun penjara.
 
"(Ancaman hukumannya) pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 5 April 2022.
 
Whisnu menuturkan Fakarich dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong, dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Fakarich juga dijerat Pasal 378 KUHP. Beleid itu berisi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
 
Lalu, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Beleid itu berisi setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
 
Baca: Khawatir Kabur, Fakarich Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
 
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari Fakarich. Yakni satu lembar print out akun Binpatner, satu lembar print out akun Binomo, satu handphone Samsung model Galaxy Z Fold, satu flashdisk merek sandisk 32 GB, dan akun Binpatner milik Fakarich.
 
Fakarich ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan dari pukul 11.30-21.30 WIB pada Senin, 4 April 2022. Fakarich langsung diperiksa sebagai tersangka pada malam itu juga didampingi penasihat hukumnya hingga pukul 01.30 WIB.
 
Pada pukul 01.45 WIB pada Selasa, 5 April 2022, petugas piket Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri memeriksa kesehatan Fakarich untuk dilakukan penahanan. Dia dibawa ke sel sekitar pukul 02.05 WIB sesuai Surat Perintah Penahanan nomor: Sp.Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus.
 
Affiliator Binomo itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemberkasan dan pendalaman kasus.
 
Fakarich adalah affiliator Binomo yang direkrut oleh tersangka Brian Edgar Nababan. Fakarich membuka kelas atau kursus grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com di bawah kendali PT Fakar Edukasi Pratama.
 
Fakarich juga mengajarkan Indra Kenz soal trading binary option platform Binomo. Dia juga sempat menerima uang Rp1,9 miliar dari crazy rich asal Medan itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan