Ilustrasi penahanan/Medcom.id
Ilustrasi penahanan/Medcom.id

Khawatir Kabur, Fakarich Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana • 05 April 2022 08:34
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri rampung memeriksa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Guru tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz itu ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo
 
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 5 April 2022. 
 
Whisnu mengatakan penyidik punya alasan subjektif dan objektif menahan Fakarich. Alasan subjektif khawatir Fakarich melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti. 

"Alasan objektif bahwa ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka F di atas 5 tahun (penjara)," ujar jenderal bintang satu itu. 
 
Baca: Fakarich, Guru Indra Kenz Jadi Tersangka
 
Whisnu menyebut affiliator Binomo itu ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan untuk memudahkan proses pemberkasan dan pendalaman kasus. 
 
Fakarich ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa pukul 11.30 WIB pada Senin, 4 April 2022. Dia dicecar 44 pertanyaan pada pemeriksaan hingga pukul 01.30 WIB pada Selasa 5 April 2022.
 
Kemudian, petugas piket Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri memeriksa kesehatan Fakarich. Dia dimasukkan ke sel sekitar pukul 02.05 WIB sesuai Surat Perintah Penahanan nomor: Sp.Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus.
 
Fakarich adalah affiliator Binomo yang direkrut tersangka Brian Edgar Nababan. Fakarich membuka kelas atau kursus grup berbayar untuk pelatihan Trading Binary Option Binomo pada website fakartrading di bawah kendali Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama.
 
Fakarich juga mengajarkan tersangka Indra Kenz terkait trading binomo. Dia sempat menerima uang Rp1,9 miliar dari crazy rich asal Medan itu. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan