Konferensi pers Korlantas Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Konferensi pers Korlantas Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

15.806 Kendaraan Kena Tilang Elektronik di Tol Trans Jawa-Sumatra

Siti Yona Hukmana • 04 April 2022 15:09
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) dengan jenis pelanggaran batas muatan dan kecepatan di Tol Trans Jawa-Sumatra. Sebanyak 15.806 kendaraan terjaring e-TLE selama 1-3 April 2022. 
 
"Setelah sosialisasi selama satu bulan efektif per tanggal 1 April 2022 kita telah melakukan penindakan pelanggaran sampai dengan tanggal 3 April kemarin," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam konferensi pers di NTMC Polri MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin, 4 April 2022. 
 
Firman mengatakan total pelanggaran batas muatan selama tiga hari adalah 1.479 kendaraan. Sebanyak 720 kendaraan ditilang di tol wilayah DKI Jakarta dan 759 di Tol Trans Jawa-Sumatra. 

Menurut dia, secara umum terjadi penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas Tol DKI Jakarta. Rinciannya, hari pertama penindakan ada 148 kendaraan, hari kedua 571, hari ketiga ada satu pelanggaran batas muatan. 
 
"e-TLE weight in motion (batas muatan) di Tol Trans Jawa, yakni Jawa Barat dan Jawa Timur masih dalam proses integrasi," ungkap jenderal bintang dua itu.
 
Baca: 10 Kendaraan Perusahaan Tertangkap e-TLE Melanggar Batas Muatan
 
Dia melanjutkan penurunan jumlah penindakan juga terjadi di Tol Trans Jawa, yakni Jawa Tengah. Pada penindakan hari pertama terjaring 303 kendaraan, hari kedua 427 kendaraan dan hari ketiga 29 kendaraan. 
 
Sementara itu, pelanggaran batas kecepatan selama tiga hari di Tol Trans Jawa-Sumatra tercatat ada 14.327 kendaraan. Rinciannya, hari pertama pada 1 April 2022 terjaring 6.565 kendaraan, hari kedua 153 kendaraan, dan hari ketiga 117 kendaraan.
 
Firman mengungkapkan terjadi penurunan pelanggaran batas kecepatan di Tol wilayah hukum Polda Metro Jaya itu. Penurunan kasus juga terjadi di ruas Tol Trans Jawa, yakni Jawa Tengah. 
 
"(Rinciannya) di hari pertama terekam 1.672 pelanggaran, hari kedua 926 pelanggaran bahkan hari ketiga tanggal 3 April kemarin zero pelanggaran batas kecepatan dititik ruas tol tersebut," beber Firman. 
 
Dia melanjutkan jumlah pelanggaran di Tol Trans-Sumatra yang berada di wilayah hukum Polda Lampung juga terjadi  penurunan pelanggaran batas kecepatan. Hari pertama 2.580 pelanggaran, hari kedua 1.683, dan hari ketiga 631.
 
"Hal ini tentunya menjadi suatu progres positif, dalam hal ini terjadi penurunan  pelanggaran batas kecepatan signifikan di titik yang sudah terpasang e-TLE speedcam (batas kecepatan) jalan tol," ucap Firman. 
 
Dia meyakini kebijakan tilang elektronik di jalan tol dapat mengubah perilaku dan budaya berkendaraan yang berkeselamatan bagi masyarakat. Dia berharap titik penempatan kamera e-TLE bisa semakin banyak. 
 
"Sehingga angka kecelakaan lalu lintas khususnya di jalan tol bisa ditekan sampai zero accident," kata dia. 
 
Kamera e-TLE yang merekam batas kecepatan tersebar di 14 titik Tol Trans Jawa-Sumatra. Sedangkan, kamera e-TLE yang merekam batas muatan baru tersebar di tujuh titik tol.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan