Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa tiga mantan komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat. Ketiganya yakni yakni WAY, komisaris Garuda Indonesia pada 2012, BR, komisaris Garuda Indonesia pada 2013 dan CK, komisaris Garuda Indonesia pada 2013.
"Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis, 3 Februari 2022.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin, 31 Januari 2022, penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak Garuda Indonesia, yakni AP, EL dan IA. Ketiganya diperiksa terkait mekanisme perencanaan pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
Pada Rabu, 26 Januari 2022, Kejaksaan Agung memeriksa Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia (Persero) berinisial RK. Ia diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran perawat udara.
Baca: PPATK Telusuri Aliran Duit Korupsi Garuda Indonesia
Selain RK, pihak Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Capt. HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia (Persero), dan SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia (Persero).
Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi Garuda Indonesia ke tahap penyidikan umum pada Rabu, 19 Januari 2022. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Agung memeriksa tiga mantan komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat. Ketiganya yakni yakni WAY, komisaris
Garuda Indonesia pada 2012, BR, komisaris Garuda Indonesia pada 2013 dan CK, komisaris Garuda Indonesia pada 2013.
"Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis, 3 Februari 2022.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin, 31 Januari 2022, penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak Garuda Indonesia, yakni AP, EL dan IA. Ketiganya diperiksa terkait mekanisme perencanaan pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
Pada Rabu, 26 Januari 2022, Kejaksaan Agung memeriksa Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia (Persero) berinisial RK. Ia diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran perawat udara.
Baca: PPATK Telusuri Aliran Duit Korupsi Garuda Indonesia
Selain RK, pihak Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Capt. HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia (Persero), dan SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia (Persero).
Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana
korupsi Garuda Indonesia ke tahap penyidikan umum pada Rabu, 19 Januari 2022. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)