Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez

Duit Rp1 Miliar Disita Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Lahan di Cengkareng

Antara • 02 Februari 2022 22:46
Jakarta: Mabes Polri menyita uang senilai lebih Rp1 miliar dari dua mantan Camat Cengkareng, Jakarta Barat. Fulus ini jadi barang bukti dugaan kasus korupsi pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat.
 
"Kasus pengadaan lahan itu terjadi pada 2015, yaitu saat Jakarta dipimpin Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan laporannya telah diterima Bareskrim Polri pada 27 Juni 2016," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022.
 
Ia menjelaskan barang bukti uang tunai senilai Rp500 juta disita dari Camat Cengkareng Periode 2011-2014 inisial J dan Rp790 juta Camat Cengkareng Periode 2014-2016 inisial ME.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri juga menyita Rp161 juta dari mantan Kepala Seksi Pemerintahan, Ketenteraman, dan Ketertiban Kecamatan Cengkareng, berinisial MS.
 
"Selain uang tunai, kepolisian menyita dokumen girik, dokumen persyaratan penerbitan sertifikat hak milik (SHM), warkah tanah, dokumen terkait pengadaan tanah, dan dokumen terkait pembayaran tanah," jelas dia.
 
Berdasarkan laporan bernomor LP 656/VI/2016 yang diterima, kepolisian menduga ada tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Cengkareng, Jakarta Barat. Tanah itu rencananya menjadi lahan pembangunan rumah susun untuk Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang nilai totalnya nyaris mencapat Rp700 miliar, tepatnya Rp684.510.250.000.
 
"Namun, sebagian atau seluruh luas tanah diduga bermasalah. Sebab, sertifikatnya merupakan hasil rekayasa, sehingga lahan tidak dapat dikuasai, dimiliki, dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh negara," ucap Ramadhan.
 
Baca: Praperadilan Kasus Pembelian Lahan di Cengkareng pada Zaman Ahok Ditolak
 
Kepolisian menduga adanya perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan tanah di Cengkareng karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomo 40 Tahun 2014 tentang Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
 
Penyidik mencurigai adanya penerimaan suap dari kuasa penjual tanah kepada oknum pejabat yang mengurus pengadaan tanah di Cengkareng. Polisi menduga telah terjadi kerugian keuangan negara setelah dilakukan pembayaran atas pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Cengkareng.
 
"Karena lahan yang dibeli tidak dapat dikuasai, dimiliki, dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta," ungkap dia.
 
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dengan inisial S dan RHI.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan