Jakarta: Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) berinisial DR terhenti. DR akhirnya ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
"Sudah tertangkap lagi, DR di Villa Gunung Salak tadi pagi," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Desember 2021.
Whisnu menyebut DR sempat buron. Dia kabur dari kejaran polisi dari Jakarta hingga ke Sukabumi.
"Dikejar dari Jakarta, Sukabumi, dan baru tertangkap di Villa Gunung Salak," ungkap Whisnu.
Whisnu menyebut DR langsung digelandang ke Jakarta pagi ini. DR langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
"Setelah pagi ini dibawa ke Jakarta dan diperiksa langsung ditahan," ujar jenderal bintang satu itu.
Total tiga tersangka ditangkap. Sebelumnya, penyidik menangkap V pada Kamis, 16 Desember 2021 dan B pada Sabtu, 18 Desember 2021.
Whisnu menyebut ketiga pelaku beraksi sejak Desember 2020. Korban mengaku rugi hingga Rp1,3 triliun.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan mencuat di media sosial lewat cuitan salah satu akun. Korban lantas melapor ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Dit Tipideksus Bareskrim Polri langsung menyelidiki kasus itu. Menurut pendamping korban, Charlie Wijaya, 14 pelapor mengalami kerugian Rp30 miliar.
Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, D, dan A. Ketiganya diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.
"Ini kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp1,2 triliun sampai Rp1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000 orang," kata Charlie.
Korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik. Alasannya, perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit.
Baca: Tersangka Penipuan Investasi Alkes Terancam Penjara di Atas 10 Tahun
Jakarta: Pelarian tersangka kasus dugaan
penipuan investasi program suntik modal
alat kesehatan (alkes) berinisial DR terhenti. DR akhirnya ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim
Polri.
"Sudah tertangkap lagi, DR di Villa Gunung Salak tadi pagi," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Desember 2021.
Whisnu menyebut DR sempat buron. Dia kabur dari kejaran polisi dari Jakarta hingga ke Sukabumi.
"Dikejar dari Jakarta, Sukabumi, dan baru tertangkap di Villa Gunung Salak," ungkap Whisnu.
Whisnu menyebut DR langsung digelandang ke Jakarta pagi ini. DR langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
"Setelah pagi ini dibawa ke Jakarta dan diperiksa langsung ditahan," ujar jenderal bintang satu itu.
Total tiga tersangka ditangkap. Sebelumnya, penyidik menangkap V pada Kamis, 16 Desember 2021 dan B pada Sabtu, 18 Desember 2021.
Whisnu menyebut ketiga pelaku beraksi sejak Desember 2020. Korban mengaku rugi hingga Rp1,3 triliun.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan mencuat di media sosial lewat cuitan salah satu akun. Korban lantas melapor ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Dit Tipideksus Bareskrim Polri langsung menyelidiki kasus itu. Menurut pendamping korban, Charlie Wijaya, 14 pelapor mengalami kerugian Rp30 miliar.
Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, D, dan A. Ketiganya diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.
"Ini kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp1,2 triliun sampai Rp1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000 orang," kata Charlie.
Korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik. Alasannya, perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit.
Baca:
Tersangka Penipuan Investasi Alkes Terancam Penjara di Atas 10 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)