Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes). Ketiga tersangka berinisial V, B, dan DR terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dikenakan pasal berlapis.
"Kenapa kita buat berlapis? Jadi, ya semoga concursus (gabungan tindak pidana) kumulatif. Kalau concursus kumulatif berarti ya tambahin semua ancamannya," ungkap kata Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun kepada Medcom.id, Senin, 20 Desember 2021.
Namun, angka itu hanya perkiraan. Ma'mun menyebut tuntutan pidana bakal ditentukan jaksa dengan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.
Baca: 1 Tersangka Investasi Alkes Bodong Masih Diburu
Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan (ancaman empat tahun penjara) dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana penggelapan (empat tahun penjara). Tersangka juga dikenakan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (enam tahun penjara).
Selain itu, polisi memakai Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (ancaman 10 tahun penjara). Terakhir, pelaku terancam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (maksimal 15 tahun penjara).
Polisi telah menangkap dan menahan dua tersangka berinisial V dan B. Sebanyak satu tersangka lainnya berinisial DR masih diburu.
Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan mencuat di media sosial lewat cuitan salah satu akun. Korban lantas melapor ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Dittipideksus Bareskrim Polri langsung menyelidiki kasus itu. Menurut pendamping korban, Charlie Wijaya, 14 pelapor mengalami kerugian Rp30 miliar.
Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, D, dan A. Ketiganya diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.
"Ini kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp1,2 triliun sampai Rp1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000 orang," kata Charlie.
Korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik. Alasannya, perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan
investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes). Ketiga tersangka berinisial V, B, dan DR terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dikenakan pasal berlapis.
"Kenapa kita buat berlapis? Jadi, ya semoga
concursus (gabungan tindak pidana) kumulatif. Kalau
concursus kumulatif berarti ya tambahin semua ancamannya," ungkap kata Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun kepada
Medcom.id, Senin, 20 Desember 2021.
Namun, angka itu hanya perkiraan. Ma'mun menyebut tuntutan pidana bakal ditentukan jaksa dengan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.
Baca:
1 Tersangka Investasi Alkes Bodong Masih Diburu
Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan (ancaman empat tahun penjara) dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana penggelapan (empat tahun penjara). Tersangka juga dikenakan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (enam tahun penjara).
Selain itu, polisi memakai Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (ancaman 10 tahun penjara). Terakhir, pelaku terancam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (maksimal 15 tahun penjara).
Polisi telah menangkap dan menahan dua tersangka berinisial V dan B. Sebanyak satu tersangka lainnya berinisial DR masih diburu.
Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan mencuat di media sosial lewat cuitan salah satu akun. Korban lantas melapor ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Dittipideksus Bareskrim Polri langsung menyelidiki kasus itu. Menurut pendamping korban, Charlie Wijaya, 14 pelapor mengalami kerugian Rp30 miliar.
Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, D, dan A. Ketiganya diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran
investasi bodong alat kesehatan tersebut.
"Ini kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp1,2 triliun sampai Rp1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000 orang," kata Charlie.
Korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik. Alasannya, perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)