Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bakal menindak tegas obligor BLBI yang membandel. Negara bahkan tak segan memblokir hingga menjual aset obligor jika tidak segera membayar kewajibannya sesuai kesepakatan.
"Satgas akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur/obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam video conference, Kamis, 23 Desember 2021.
Satgas BLBI hari ini menyita aset jaminan Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di lima daerah, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang dengan total luas seluruhnya 4.794.202 m2.
Baca: Satgas BLBI Kembali Sita Aset Milik Grup Texmaco
Berdasarkan data Satgas BLBI, penagihan kewajiban Grup Texmaco saat ini telah diserahkan pengurusannya ke PUPN, dengan nilai kewajiban yang harus diselesaikan sebesar Rp31.722.860.855.522 dan USD3.912.137.145.
Aset yang disita antara lain sebagai berikut;
Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2.
Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2.
Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah tiga bidang tanah seluas 2.956 m2.
Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2.
Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah satu bidang tanah seluas 125.360 m2.
EKSKLUSIF MEDCOM.ID BERSAMA MENKO POLHUKAM MAHFUD MD SOAL BLBI
Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bakal menindak tegas obligor BLBI yang membandel. Negara bahkan tak segan memblokir hingga menjual aset obligor jika tidak segera membayar kewajibannya sesuai kesepakatan.
"Satgas akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur/obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam
video conference, Kamis, 23 Desember 2021.
Satgas BLBI hari ini menyita aset jaminan Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di lima daerah, yaitu Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang dengan total luas seluruhnya 4.794.202 m2.
Baca:
Satgas BLBI Kembali Sita Aset Milik Grup Texmaco
Berdasarkan data Satgas BLBI, penagihan kewajiban Grup Texmaco saat ini telah diserahkan pengurusannya ke PUPN, dengan nilai kewajiban yang harus diselesaikan sebesar Rp31.722.860.855.522 dan USD3.912.137.145.
Aset yang disita antara lain sebagai berikut;
- Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2.
- Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2.
- Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah tiga bidang tanah seluas 2.956 m2.
- Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2.
- Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah satu bidang tanah seluas 125.360 m2.
EKSKLUSIF MEDCOM.ID BERSAMA MENKO POLHUKAM MAHFUD MD SOAL BLBI
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)