Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Satgas BLBI Kembali Sita Aset Milik Grup Texmaco

Eko Nordiansyah • 23 Desember 2021 15:27
Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di lima daerah yaitu di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang dengan total luas seluruhnya 4.794.202 m2.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah dalam hal ini Satgas BLBI sebelumnya sudah mengundang pemilik Grup Texmaco. Pada saat pemanggilan tersebut, pemiliknya hadir dan kemudian meminta untuk melakukan kewajiban seperti yang sudah ditandatangani oleh surat sebelumnya.
 
"Oleh karena itu, pemerintah mengeksekusi aset ini bentuk setelah lebih dari 20 tahun memberikan waktu, ruang dan dukungan, memberikan letter of credit (LC) jaminan dan terambil. Maka hari ini dengan penyitaan aset ini, kami pemerintah melakukan sedikit recovery," kata dia dalam video conference, Kamis, 23 Desember 2021.

Berdasarkan data Satgas BLBI, penagihan kewajiban Grup Texmaco saat ini telah diserahkan pengurusannya ke PUPN, dengan nilai kewajiban yang harus diselesaikan sebesar Rp31.722.860.855.522 dan USD3.912.137.145.

Adapun aset yang disita antara lain sebagai berikut:


a. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 m2.
 
b. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 m2.
 
c. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah tiga bidang tanah seluas 2.956 m2
 
d. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 m2
 
e. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah satu bidang tanah seluas 125.360 m2
 
"Satgas akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur/obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI," pungkas Sri Mulyani.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan