Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan dakwaan tiga tersangka dugaan rasuah pembangunan jalan lingkar di Kabupaten Bengkalis, Riau. Dakwaan ketiganya diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
"Penahanan para terdakwa beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 Januari 2022.
Baca: 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Segera Diadili
Ali mengatakan tiga tersangka itu yakni Project Manager PT Wijaya Karya (WIKA), Didiet Hadianto (DH) dan staf pemasaran PT WIKA, Firjan Taufa (FT). Lalu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pembuatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Tirtha Adhi Kazmi (TAK). Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan status titipan.
Didiet ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Firjan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Lalu, Ardhi ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
KPK menunggu penetapan sidang perdana ketiga tersangka. Sidang bakal dimulai dengan pembacaan surat dakwaan.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk mereka semua. Pertama, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua mereka semua disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) telah merampungkan dakwaan tiga tersangka dugaan rasuah pembangunan jalan lingkar di Kabupaten Bengkalis, Riau. Dakwaan ketiganya diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
"Penahanan para terdakwa beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 Januari 2022.
Baca:
3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Segera Diadili
Ali mengatakan tiga tersangka itu yakni Project Manager PT Wijaya Karya (WIKA), Didiet Hadianto (DH) dan staf pemasaran PT WIKA, Firjan Taufa (FT). Lalu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada
proyek pembuatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Tirtha Adhi Kazmi (TAK). Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan status titipan.
Didiet ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Firjan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Lalu, Ardhi ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
KPK menunggu penetapan sidang perdana ketiga tersangka. Sidang bakal dimulai dengan pembacaan surat dakwaan.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk mereka semua. Pertama, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, pada dakwaan kedua mereka semua disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)