Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Nur Alam
Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Nur Alam

3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Segera Diadili

Fachri Audhia Hafiez • 01 Januari 2022 08:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar di Kabupaten Bengkalis, Riau, lengkap. Perkara tersebut segera disidangkan.
 
Ketiga tersangka, yakni Project Manager PT Wijaya Karya (WIKA) Didiet Hadianto (DH) dan staf pemasaran PT WIKA, Firjan Taufa (FT). Lalu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pembuatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Tirtha Adhi Kazmi (TAK).
 
"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) para tersangka dari tim penyidik. Karena seluruh isi berkas perkara telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 1 Januari 2022.

Ali mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK segera menyusun surat dakwaan. JPU KPK memerlukan waktu 14 hari untuk pelimpahan surat dakwaan.
 
"Pelimpahan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera dilaksanakan. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau," ujar Ali.
 
Sementara itu, penahanan ketiga tersangka akan dilanjutkan. Mereka bakal ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Jakarta, hingga Selasa, 18 Januari 2022.
 
Didiet, Firjan, dan Tirtha diduga sekongkol memanipulasi dokumen proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015. Dokumen yang diberikan ke negara menggambarkan proyek sudah selesai 100 persen.
 
Sehingga, bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir di akhir Desember 2015. Padahal, kala itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan.
 
Atas ulah tiga orang itu, negara diyakini merugi Rp129 miliar. Nilai proyek ini mencapai Rp359 miliar.
 
Didiet, Firjan, dan Tirtha disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Baca: KPK Banding Vonis 4 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan