Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

KPK Banding Vonis 4 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

Candra Yuri Nuralam • 27 Oktober 2021 01:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan persidangan terhadap Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran. Lembaga Antikorupsi tak puas dengan hukuman empat tahun penjara terhadap terdakwa kasus rasuah proyek jalan di Bengkalis, Riau, itu.
 
"Setelah kami pelajari beberapa pertimbangan majelis hakim, tim jaksa KPK menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Oktober 2021.
 
Ali mengatakan hukuman penjara Melia belum setimpal dengan tindakannya. Lembaga Antikorupsi juga protes dengan hukuman pidana pengganti yang dijatuhkan majelis hakim ke Melia.

Baca: Kejagung Tangkap Buron Korupsi Pengadaan Listrik Bandara Hang Nadim Batam
 
"Kami berpendapat, majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan, termasuk pengabaian atas perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar Ali.
 
KPK saat ini tengah menyusun memori banding. Setelah rampung, memori banding itu akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
 
"Untuk itu kami berharap Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pekanbaru dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara dimaksud," tutur Ali.
 
Melia divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi jalan di Bengkalis. Selain itu, majelis hakim memberikan hukuman pidana pengganti Rp10,5 miliar ke Melia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan