Tajudin (tengah) di kantor Polres Tangsel, Kamis 19 Januari 2017. Foto: Metrotvnews.com/Farhan
Tajudin (tengah) di kantor Polres Tangsel, Kamis 19 Januari 2017. Foto: Metrotvnews.com/Farhan

Pakar: Status Miskin Jangan Jadi Alasan Bebaskan Tajudin

Farhan Dwitama • 21 Januari 2017 10:29
medcom.id, Tangerang: Putusan Pengadilan Negeri Kota Tangerang membebaskan Tajudin dikecam Ninik Rahayu, pemerhati hukum perdagangan orang. Menurutnya, hakim cenderung iba dengan kemiskinan Tajudin sehingga dia membebaskannya dari semua tuduhan yang sudah terbukti.
 
"Hakim jelas menyatakan Tajudin terbukti bersalah, tapi dikategorikan bukan tindak pidana. Itu yang menjadi dasar Tajudin dilepaskan. Ini kan aneh," kata Ninik, saat dihubungi, Sabtu (21/1/2017).
 
Melihat kasus yang membeli Tajudin, Ninik yakin tukang cobek itu terbukti mengeksploitasi anak, yakni dua keponakannya, C, 14, dan D, 15. Keduanya diminta menjual cobek di sekitar Kota Tangerang lalu menyetorkan sejumlah uang kepada Tajudin.

"Ini kan kejam sekali. Keduanya masih di kategori usia sekolah. Apalagi hasil tes psikologi P2TP2A menyatakan terdapat bukti eksploitasi ekonomi," ujar dia.
 

Baca: Pakar Minta Kasus Tajudin tak Dibiarkan


Dia khawatir putusan PN Tangerang akan membuat kasus perdagangan orang atau eksploitasi anak yang dilakukan warga miskin tak independen.
 
"Keputusan ini menurut saya tidak mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak-anak," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan