medcom.id, Tangerang: Tajudin, 42, melakukan tindak pidana karena mempekerjakan dua keponakannya untuk berjualan cobek. Malah, tindak pidana itu sering ditemukan di masyarakat.
Tajudin merupakan penjual cobek yang ditahan selama kurang lebih 9 bulan karena keponakannya ikut berjualan. Tapi pertengahan Januari 2017, Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Tajudin karena tuduhan kasus perdagangan orang dan eksploitasi anak yang ditujukan padanya tak terbukti.
Pandangan berbeda disampaikan Ninik Rahayu, pakar hukum di Bidang Perdagangan Orang. Ninik juga hadir di PN Tangerang sebagai saksi ahli dalam kasus Tajudin.
"Berdasarkan apa yang saya baca di berkas perkara, kalau dikaitkan dengan Undang-undang 21 tahun 2007 unsur-unsurnya menurut saya terpenuhi. Jadi ada indikasi saudara Tajudin sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang itu sangat kuat, kalau dilihat dari proses, cara dan tujuan, kualifikasi itu memenuhi," kata Ninik di Tangerang, Jumat (20/1/2017),
Menurut Ninik, tindak pidana itu tak asing. Biasanya warga mempekerjakan orang terdekatnya untuk membantu mencari uang.
Ninik mengatakan aparat sebaiknya tak melihat pelaku miskin sehingga membatalkan kasus itu. Ia mencontohkan gelandangan dan pengemis yang melakukan kegiatan tersebut dengan alasan miskin.
"Tapi kan gelandangan dan pengemis dilarang," ungkap Ninik.
Lantaran itu, Ninik meminta penegak hukum tak membiarkan tindak pidana itu. Bukan hanya orang asing, orang terdekat korban, bisa saja bersinggungan dengan kasus itu secara tak sadar.
Lihat video:
medcom.id, Tangerang: Tajudin, 42, melakukan tindak pidana karena mempekerjakan dua keponakannya untuk berjualan cobek. Malah, tindak pidana itu sering ditemukan di masyarakat.
Tajudin merupakan penjual cobek yang ditahan selama kurang lebih 9 bulan karena keponakannya ikut berjualan. Tapi pertengahan Januari 2017, Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Tajudin karena tuduhan kasus perdagangan orang dan eksploitasi anak yang ditujukan padanya tak terbukti.
Pandangan berbeda disampaikan Ninik Rahayu, pakar hukum di Bidang Perdagangan Orang. Ninik juga hadir di PN Tangerang sebagai saksi ahli dalam kasus Tajudin.
"Berdasarkan apa yang saya baca di berkas perkara, kalau dikaitkan dengan Undang-undang 21 tahun 2007 unsur-unsurnya menurut saya terpenuhi. Jadi ada indikasi saudara Tajudin sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang itu sangat kuat, kalau dilihat dari proses, cara dan tujuan, kualifikasi itu memenuhi," kata Ninik di Tangerang, Jumat (20/1/2017),
Menurut Ninik, tindak pidana itu tak asing. Biasanya warga mempekerjakan orang terdekatnya untuk membantu mencari uang.
Ninik mengatakan aparat sebaiknya tak melihat pelaku miskin sehingga membatalkan kasus itu. Ia mencontohkan gelandangan dan pengemis yang melakukan kegiatan tersebut dengan alasan miskin.
"Tapi kan gelandangan dan pengemis dilarang," ungkap Ninik.
Lantaran itu, Ninik meminta penegak hukum tak membiarkan tindak pidana itu. Bukan hanya orang asing, orang terdekat korban, bisa saja bersinggungan dengan kasus itu secara tak sadar.
Lihat video:
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)