medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus suap pengadaan Alquran Fahd El Faouz ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Politikus Golkar itu dieksekusi setelah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta berkuatan tetap atau inkracht.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Fahd El Faouz ke Klas I Cipinang, Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.
Eksekusi terhadap Fahd berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor No.91/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 28 September 2017. Fahd akan menjalani aktivitasnya di balik jeruji besi.
Namun, ada yang berbeda dengan eksekusi Fahd kali ini. Lazimnya, KPK mengesekusi seorang terpidana korupsi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Febri memastikan eksekusi terhadap Fahd tidak bermasalah. Menurut dia, KPK berhak mengesekusi terpidana ke lapas mana saja. "Eksekusi di mana saja sama," pungkas Febri.
(Baca juga: Fahd: Saya hanya Berniat Membantu Pengadaan Alquran)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana selama empat tahun penjara terhadap Fahd El Fouz. Selain itu, Fahd juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Fahd terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Anggota Komisi VIII Fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabar. Dalam hal ini, Fahd mendapatkan fee sebesar Rp3.411.000.000 dari dua proyek di Kementerian Agama (Kemenag).
Dua proyek di Kemenag yang menyeret tiga orang tersebut adalah proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011-2012. Sebelum Fahd, KPK lebih dahulu menjebloskan Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendi Prasetya ke penjara.
Atas perbuatannya, Fahd dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus suap pengadaan Alquran Fahd El Faouz ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Politikus Golkar itu dieksekusi setelah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta berkuatan tetap atau
inkracht.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Fahd El Faouz ke Klas I Cipinang, Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.
Eksekusi terhadap Fahd berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor No.91/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 28 September 2017. Fahd akan menjalani aktivitasnya di balik jeruji besi.
Namun, ada yang berbeda dengan eksekusi Fahd kali ini. Lazimnya, KPK mengesekusi seorang terpidana korupsi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Febri memastikan eksekusi terhadap Fahd tidak bermasalah. Menurut dia, KPK berhak mengesekusi terpidana ke lapas mana saja. "Eksekusi di mana saja sama," pungkas Febri.
(Baca juga:
Fahd: Saya hanya Berniat Membantu Pengadaan Alquran)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana selama empat tahun penjara terhadap Fahd El Fouz. Selain itu, Fahd juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Fahd terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Anggota Komisi VIII Fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabar. Dalam hal ini, Fahd mendapatkan fee sebesar Rp3.411.000.000 dari dua proyek di Kementerian Agama (Kemenag).
Dua proyek di Kemenag yang menyeret tiga orang tersebut adalah proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011-2012. Sebelum Fahd, KPK lebih dahulu menjebloskan Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendi Prasetya ke penjara.
Atas perbuatannya, Fahd dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)