medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama pada 2011-2012, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, menilai kebutuhan Alquran di Indonesia masih cukup banyak. Hal ini memicu Fahd untuk membantu dalam pengadaan Alquran.
"Kebutuhan Alquran 1 banding 1.000, hal ini yang menjadi motivasi saya melaksanakan perintah ormas MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong)," kata Fahd saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 7 September 2017.
Menurut dia, jika perintah itu dijalankan, posisinya sebagai ketua umum generasi muda MKGR tidak diganti. Selain itu, hal ini dilakukan demi mendapatkan dana untuk organisasi dan kebutuhan masyarakat banyak.
Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu mengaku tidak ada niat jahat dalam melaksanakan proyek pengadaan ini. Pengadaan Alquran, kata dia, sangat membantu umat muslim dan dibutuhkan masyarakat.
"Masyarakat muslim tidak mendapatkan bantuan Alquran dari kondisi tersebut saya membantu agar pengadaan tersebut terlaksana," tutur dia.
Fahd sebelumnya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Fahd dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum.
Dia didakwa menerima Rp3,4 miliar hasil korupsi proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun 2011-2012. Duit diterima dari Abdul Kadir Alaydrus, seorang pengusaha.
Fahd juga didakwa melakukan atau turut serta melakukan korupsi bersama Zulkarnaen Djabar yang kala itu menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI. Mereka diduga memengaruhi pejabat Kementerian Agama memenangkan PT Adhi Aksara Abadi sebagai pelaksana proyek pengadaan Alquran 2011 senilai Rp22 miliar. Fahd mendapat fee 5 persen dari proyek tersebut.
Tidak hanya itu, Fahd juga disebut kembali mengatur agar PT Batu Karya Mas menjadi pelaksana proyek laboratorium senilai Rp31,2 miliar. Dia mendapat jatah 3,25 persen dalam proyek itu. Selain itu, Fahd didakwa ikut memengaruhi agar PT Sinergi Pustaka menjadi pelaksana pengadaan Alquran 2012. Fahd mendapat fee 3,25 persen dari proyek bernilai Rp50 miliar itu.
Atas perbuatannya, Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama pada 2011-2012, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, menilai kebutuhan Alquran di Indonesia masih cukup banyak. Hal ini memicu Fahd untuk membantu dalam pengadaan Alquran.
"Kebutuhan Alquran 1 banding 1.000, hal ini yang menjadi motivasi saya melaksanakan perintah ormas MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong)," kata Fahd saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 7 September 2017.
Menurut dia, jika perintah itu dijalankan, posisinya sebagai ketua umum generasi muda MKGR tidak diganti. Selain itu, hal ini dilakukan demi mendapatkan dana untuk organisasi dan kebutuhan masyarakat banyak.
Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu mengaku tidak ada niat jahat dalam melaksanakan proyek pengadaan ini. Pengadaan Alquran, kata dia, sangat membantu umat muslim dan dibutuhkan masyarakat.
"Masyarakat muslim tidak mendapatkan bantuan Alquran dari kondisi tersebut saya membantu agar pengadaan tersebut terlaksana," tutur dia.
Fahd sebelumnya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Fahd dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum.
Dia didakwa menerima Rp3,4 miliar hasil korupsi proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun 2011-2012. Duit diterima dari Abdul Kadir Alaydrus, seorang pengusaha.
Fahd juga didakwa melakukan atau turut serta melakukan korupsi bersama Zulkarnaen Djabar yang kala itu menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI. Mereka diduga memengaruhi pejabat Kementerian Agama memenangkan PT Adhi Aksara Abadi sebagai pelaksana proyek pengadaan Alquran 2011 senilai Rp22 miliar. Fahd mendapat
fee 5 persen dari proyek tersebut.
Tidak hanya itu, Fahd juga disebut kembali mengatur agar PT Batu Karya Mas menjadi pelaksana proyek laboratorium senilai Rp31,2 miliar. Dia mendapat jatah 3,25 persen dalam proyek itu. Selain itu, Fahd didakwa ikut memengaruhi agar PT Sinergi Pustaka menjadi pelaksana pengadaan Alquran 2012. Fahd mendapat
fee 3,25 persen dari proyek bernilai Rp50 miliar itu.
Atas perbuatannya, Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)