Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MI/Rommy Pujianto).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MI/Rommy Pujianto).

KPK Pakai Strategi Khusus Usut Keterlibatan Pihak Lain di KTP-el

Juven Martua Sitompul • 15 Desember 2017 11:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki strategi khusus untuk membongkar pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el. Salah satunya mengatur substansi dakwaan terhadap terdakwa yang dibacakan dalam persidangan.
 
"Ya saya kira kalau terkait dengan substansi dakwaan itu bagian dari strategi di KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, 15 Desember 2017.
 
Febri menuturkan hilangnya nama tiga politikus PDI Perjuangan, yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menkumham Yasonna H Laoly dan Bendahara Umum Olly Dondokambey, dalam dakwaan Novanto lantaran pihaknya fokus pada pembuktian keterlibatan Ketua DPR nonaktif itu. 

"Tentu saat ini kita fokus membuktikan dan lebih menjelaskan perbuatan-perbuatan apa yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto," ujar Febri.
 
Febri menegaskan, konstruksi hukum dalam kasus korupsi KTP-el masih sama. Salah satunya, memasukkan sejumlah nama anggota DPR RI yang kecipratan uang haram dalam satu cluster terpisah.
 
Dalam penanganan kasus ini, KPK memisahkan pihak yang diduga ikut terlibat dalam tiga cluster, yakni DPR, pejabat Kemendagri dan pihak swasta. Untuk cluster DPR, KPK telah menjerat Novanto, Markus Nari dan Miryam S Haryani. 
 
Dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta dua pihak swasta, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo.
 
(Baca juga: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Politikus PDIP di Kasus KTP-el)
 
"Kalau yang dipersoalkan adalah anggota DPR, itu kami buat dalam satu cluster terpisah yang disebutkan dugaan penerimaan oleh sejumlah anggota DPR dengan jumlah yang spesifik di dakwaan. Jadi sebenarnya itu sudah dituangkan terkait dengan fokusnya ke mana," ujar dia. 
 
Febri menegaskan pengusutan kasus korupsi KTP-el tidak akan berhenti di Novanto. Lembaga antikorupsi terus mengejar semua pihak yang ikut menerima aliran uang korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
 
"Pihak-pihak lain yang juga diduga menerima aliran dana tentu akan terus kita kejar. Kita proses lebih lanjut sepanjang bukti permulaan yang cukup untuk awal dari penyidikan itu bisa dilakukan," kata Febri.
 
Pada persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Novanto mempertanyakan hilangnya nama Ganjar, Yasonna dan Olly dalam dakwaan kliennya. Padahal dalam surat dakwaan terdakwa lain kasus KTP-el, nama-nama itu dibeberkan secara detail. 
 
(Baca juga: Nama 3 Politikus PDIP di Dakwaan KTP-el Hilang, Hasto: Artinya tak Ada Bukti)
 
Dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, yakni Irman dan Sugiharto, Olly Dondokambey selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI saat kasus ini bergulir disebut menerima uang korupsi KTP-el senilai USD1,2 juta, Ganjar Pranowo senilai USD520 ribu dan Yasonna H Laoly senilai USD84ribu.
 
Pada surat dakwaan Setya Novanto yang dibacakan dalam sidang Rabu, 13 Desember 2017, ketiga nama itu serta sejumlah politikus lainnya hanya disebut jaksa KPK sebagai 'Beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 sejumlah USD 12.856.000 dan Rp 44 miliar'. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>