Gubernur Jambi Zumi Zola. Foto: MI/Solmi
Gubernur Jambi Zumi Zola. Foto: MI/Solmi

KPK Cecar Zumi Zola Terkait Suap APBD Jambi

Juven Martua Sitompul • 22 Januari 2018 18:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola. Dia diperiksa terkait kasus suap APBD Jambi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD.
 
Zumi mengaku dicecar penyidik soal proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 sampai terjadinya suap atau 'uang ketok' untuk DPRD Jambi.
 
"Ada juga tadi ditanyakan sama seperti yang saya sampaikan kemarin," kata Zumi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2018.
 
Politikus PAN itu mengakui, hari ini dirinya diperiksa berkaitan dengan penyelidikan baru suap APBD Jambi yang telah menjerat empat orang tersangka. Namun, dia mengelak ada nama baru yang sedang dibidik penyidik dalam penyelidikan tersebut.
 
"Enggak juga, tadi enggak ada. Sama kaya kemarin lah hanya  pendalaman," ujar dia.
 
Dia menolak menjawab lebih detail soal materi pemeriksaannya. Dia meminta awak media mengonfirmasi langsung ke lembaga Antirasuah.
 
"Saya datang memenuhi panggilan KPK, tadi sudah ditanya dan sudah dijawab semua ya. Untuk detailnya bisa ditanya ke penyidik," kata Zumi.
 
KPK membuka penyelidikan baru kasus suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018. Kasus ini dikembangkan lantaran penyidik menemukan fakta-fakta baru adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik suap tersebut.
 
Baca: Zumi Zola tak Tahu Soal Duit Ketok Palu APBD Jambi
 
Zumi diduga kuat sebagai pihak yang mengetahui, melihat atau mendengar dugaan suap yang dilakukan anak buahnya tersebut.
 
KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
 
Supriyono diduga menerima suap sebesar Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi tersebut. Suap diberikan agar Supriyono yang juga menjebat sebagai Ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.
 
Dari hasil pemeriksaan, Pemprov Jambi diduga telah menyiapkan 'uang ketok' sebanyak Rp6 miliar untuk mengguyur DPRD Jambi agar menyetujui APBD tahun anggaran 2018 tersebut.
 
Namun, dari hasil OTT pada Selasa 28 November 2017, tim Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara Rp1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambikepada anggota DPRD Jambi lainnya.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan