Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Konsorsium Neptune Mahar Ananta Sembiring. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata Juru Bicar KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2017.
Selain Mahar, penyidik turut memanggil Edi F Sinaga selaku pihak swasta. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Konsorsium Neptune merupakan pemilik Dipasena. Kuat dugaan, keduanya diperiksa karena mengetahui, mendengar, atau melihat rentetan praktik rasuah tersebut.
(Baca juga: KPK Dalami Keputusan KKSK BLBI dari Kwik Kian Gie)
Dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Syafruddin Temenggung ini, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI masih memiliki kewajiban sebesar Rp4,8 triliun atas kucuran dana BLBI saat Indonesia dilanda krisis ekonomi 1997 silam.
Dari total tagihan itu, Sjamsul baru menyerahkan Rp1,1 triliun yang ditagihkan kepada petani tambak Dipasena. Sementara, sisanya Rp3,7 triliun tak dibahas dalam proses restukturisasi BPPN dan tak ditagihkan kepada Sjamsul Nursalim.
Setelah aset yang diklaim Sjamsul sebesar Rp1,1 triliun dilelang PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), aset tersebut ternyata hanya bernilai Rp220 miliar. Berdasarkan audit investigatif BPK, kerugian negara dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim mencapai Rp4,58 triliun.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Konsorsium Neptune Mahar Ananta Sembiring. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata Juru Bicar KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2017.
Selain Mahar, penyidik turut memanggil Edi F Sinaga selaku pihak swasta. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Konsorsium Neptune merupakan pemilik Dipasena. Kuat dugaan, keduanya diperiksa karena mengetahui, mendengar, atau melihat rentetan praktik rasuah tersebut.
(Baca juga:
KPK Dalami Keputusan KKSK BLBI dari Kwik Kian Gie)
Dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Syafruddin Temenggung ini, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI masih memiliki kewajiban sebesar Rp4,8 triliun atas kucuran dana BLBI saat Indonesia dilanda krisis ekonomi 1997 silam.
Dari total tagihan itu, Sjamsul baru menyerahkan Rp1,1 triliun yang ditagihkan kepada petani tambak Dipasena. Sementara, sisanya Rp3,7 triliun tak dibahas dalam proses restukturisasi BPPN dan tak ditagihkan kepada Sjamsul Nursalim.
Setelah aset yang diklaim Sjamsul sebesar Rp1,1 triliun dilelang PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), aset tersebut ternyata hanya bernilai Rp220 miliar. Berdasarkan audit investigatif BPK, kerugian negara dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim mencapai Rp4,58 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)