Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, untuk mendalami keputusan tersebut, pada Senin, 11 Desember 2017, KPK memeriksa mantan mantan ketua KKS, Kwik Kian Gie. Saat SKL BLBI bergulir, Kwik diketahui merupakan Ketua KKSK.
"Karena saksi mengetahui itu dan kami gali lebih dalam dan konfirmasi informasi-informasi agar nanti bukti-bukti yang kita miliki itu bisa terverifikasi sebelum ke tahap lebih lanjut," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin 11 Desember 2017.
Namun, Febri menolak menjelaskan lebih rinci terkait prosea penyidikan kasus tersebut. Dia juga masih belum mau berbicara banyak perihal langkah lembaganya untuk mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun.
"Saya belum bisa bicara detiilnya Rp4,5 triliun terdiri dari apa. Tapi, yang pasti kerugian negara tersebut jadi kerugian paling besar yang ditangani KPK. Kami berupaya mengambil aset recovery," ucap dia.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Menurut Febri, tak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Sepanjang ada perbuatan melawan hukum disana dan ditemukan dari unsur-unsur pasal 2 dan 3. Seluruh proses kita cermati. Kita urutkan runtutan peristiwanya," pungkasnya.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan Kwik mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Salah satunya, terkait keputusan maupun kebijakan yang dibuat Kwik dalam penerbitan SKL tersebut.
"Apa semua yang saya putusakan dan kebijakan apa yang saya ambil ketika saya menjabat sebagai menko ekuin sekaligus ketua (KKSK), itu yang ditanyakan," kata Kwik usai menjalani pemeriksaan.
Kendati begitu, Kwik masih menutup rapat-rapat informasi detil ihwal korupsi tersebut. Termasuk saat disinggung soal total kerugian negara akibat dari korupsi ini.
"Bahwa kerugian negara akan mengemuka dalam pengadilan saya tidak bisa mengatakan. Saya tidak akan mengemukakan karena saya tidak akan mendahului apa apa yang akan dikemukakan di pengadilan," tandas kader PDIP tersebut.
Sebelumnya Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Syafruddin diduga menyalahgunakan kewenangan terkiat penerbitan SKL BLBI untuk BDNI sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kontjoro Jakti. Penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Syafruddin.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, untuk mendalami keputusan tersebut, pada Senin, 11 Desember 2017, KPK memeriksa mantan mantan ketua KKS, Kwik Kian Gie. Saat SKL BLBI bergulir, Kwik diketahui merupakan Ketua KKSK.
"Karena saksi mengetahui itu dan kami gali lebih dalam dan konfirmasi informasi-informasi agar nanti bukti-bukti yang kita miliki itu bisa terverifikasi sebelum ke tahap lebih lanjut," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin 11 Desember 2017.
Namun, Febri menolak menjelaskan lebih rinci terkait prosea penyidikan kasus tersebut. Dia juga masih belum mau berbicara banyak perihal langkah lembaganya untuk mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun.
"Saya belum bisa bicara detiilnya Rp4,5 triliun terdiri dari apa. Tapi, yang pasti kerugian negara tersebut jadi kerugian paling besar yang ditangani KPK. Kami berupaya mengambil aset recovery," ucap dia.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Menurut Febri, tak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Sepanjang ada perbuatan melawan hukum disana dan ditemukan dari unsur-unsur pasal 2 dan 3. Seluruh proses kita cermati. Kita urutkan runtutan peristiwanya," pungkasnya.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan Kwik mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Salah satunya, terkait keputusan maupun kebijakan yang dibuat Kwik dalam penerbitan SKL tersebut.
"Apa semua yang saya putusakan dan kebijakan apa yang saya ambil ketika saya menjabat sebagai menko ekuin sekaligus ketua (KKSK), itu yang ditanyakan," kata Kwik usai menjalani pemeriksaan.
Kendati begitu, Kwik masih menutup rapat-rapat informasi detil ihwal korupsi tersebut. Termasuk saat disinggung soal total kerugian negara akibat dari korupsi ini.
"Bahwa kerugian negara akan mengemuka dalam pengadilan saya tidak bisa mengatakan. Saya tidak akan mengemukakan karena saya tidak akan mendahului apa apa yang akan dikemukakan di pengadilan," tandas kader PDIP tersebut.
Sebelumnya Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Syafruddin diduga menyalahgunakan kewenangan terkiat penerbitan SKL BLBI untuk BDNI sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kontjoro Jakti. Penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Syafruddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)