Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah dalam Crosscheck Medcom.id.
Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah dalam Crosscheck Medcom.id.

PPATK: Rekening ACT yang Diblokir Berpotensi Bertambah

Theofilus Ifan Sucipto • 10 Juli 2022 17:03
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mendalami 300 rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diblokir. Bahkan, jumlahnya bisa lebih banyak.
 
"Kami terus bekerja dan kemungkinan rekening yang diblokir bisa bertambah," kata Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Miris! Aliran Cuan Teroris,’ Minggu, 10 Juli 2022.
 
Natsir mengatakan penambahan itu bisa terjadi lantaran maraknya pemberitaan. Sehingga informas-informasi baru bisa didapatkan untuk membuat kasu terang-benderang.

"Kemudian dari penyedia jasa keuangan seperti bank juga terus melaporkan. Kalau ada indikasi kuat, kita blokir," ujar dia.
 

Baca: Kewenangan Terbatas, PPATK Serahkan Nasib Kasus ACT ke Penegak Hukum


Meski begitu, Natsir menyebut PPATK hanya berwenang memblokir rekening selama 20 hari. Kewenangan selanjutnya di tangan aparat penegak hukum.
 
"Tapi kalau kita periksa dan clear, kita buka kembali. Kalau tidak clear, kami serahkan analisis ke penegak hukum untuk menambah masa blokir beberapa waktu lagi," jelas dia.
 
Natsir menegaskan pemeriksaan yang dilakukan PPATK dalam rangka melindungi hak masyarakat. Supaya dana yang didonasikan tepat sasaran.
 
"Kenali ke mana anda menyumbang, tahu ke mana uang dipakai, jangan sampai tidak diberikan. Masyarakat harus dan punya hak untuk tahu itu," tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan