Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mendalami 300 rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diblokir. Bahkan, jumlahnya bisa lebih banyak.
"Kami terus bekerja dan kemungkinan rekening yang diblokir bisa bertambah," kata Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Miris! Aliran Cuan Teroris,’ Minggu, 10 Juli 2022.
Natsir mengatakan penambahan itu bisa terjadi lantaran maraknya pemberitaan. Sehingga informas-informasi baru bisa didapatkan untuk membuat kasu terang-benderang.
"Kemudian dari penyedia jasa keuangan seperti bank juga terus melaporkan. Kalau ada indikasi kuat, kita blokir," ujar dia.
Meski begitu, Natsir menyebut PPATK hanya berwenang memblokir rekening selama 20 hari. Kewenangan selanjutnya di tangan aparat penegak hukum.
"Tapi kalau kita periksa dan clear, kita buka kembali. Kalau tidak clear, kami serahkan analisis ke penegak hukum untuk menambah masa blokir beberapa waktu lagi," jelas dia.
Natsir menegaskan pemeriksaan yang dilakukan PPATK dalam rangka melindungi hak masyarakat. Supaya dana yang didonasikan tepat sasaran.
"Kenali ke mana anda menyumbang, tahu ke mana uang dipakai, jangan sampai tidak diberikan. Masyarakat harus dan punya hak untuk tahu itu," tutur dia.
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mendalami 300 rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (
ACT) yang diblokir. Bahkan, jumlahnya bisa lebih banyak.
"Kami terus bekerja dan kemungkinan rekening yang diblokir bisa bertambah," kata Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah dalam diskusi virtual
Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Miris! Aliran Cuan Teroris,’ Minggu, 10 Juli 2022.
Natsir mengatakan penambahan itu bisa terjadi lantaran maraknya pemberitaan. Sehingga informas-informasi baru bisa didapatkan untuk membuat kasu terang-benderang.
"Kemudian dari penyedia jasa keuangan seperti bank juga terus melaporkan. Kalau ada indikasi kuat, kita blokir," ujar dia.
Meski begitu, Natsir menyebut
PPATK hanya berwenang memblokir rekening selama 20 hari. Kewenangan selanjutnya di tangan aparat penegak hukum.
"Tapi kalau kita periksa dan
clear, kita buka kembali. Kalau tidak
clear, kami serahkan analisis ke penegak hukum untuk menambah masa blokir beberapa waktu lagi," jelas dia.
Natsir menegaskan pemeriksaan yang dilakukan PPATK dalam rangka melindungi hak masyarakat. Supaya dana yang didonasikan tepat sasaran.
"Kenali ke mana anda menyumbang, tahu ke mana uang dipakai, jangan sampai tidak diberikan. Masyarakat harus dan punya hak untuk tahu itu," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)