Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah dalam Crosscheck Medcom.id.
Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah dalam Crosscheck Medcom.id.

Kewenangan Terbatas, PPATK Serahkan Nasib Kasus ACT ke Penegak Hukum

Theofilus Ifan Sucipto • 10 Juli 2022 14:33
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeklaim sudah menjelaskan temuan awal dugaan penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Komisi III DPR. Tindak lanjut analisis PPATK menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
 
"Artinya, kewenangan kami terbatas tidak sampai menindaklanjuti sebuah kasus sampai tuntas," kata Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Miris! Aliran Cuan Teroris,’ Minggu, 10 Juli 2022.
 
Natsir mengatakan kala itu Komisi III DPR menyampaikan sejumlah pertanyaan soal pemaparan PPATK. Lantas, Komisi III DPR mengundang mitra kerja lainnya membahas hal tersebut.

Meski begitu, PPATK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Bahkan, PPATK bersedia menjelaskan lebih lanjut bila ada pertanyaan ihwal informasi awal yang disampaikan.
 
"Banyak kasus kami bikin jelas dengan mengundang penyidik untuk menjelaskan aliran dana sehingga clear semua," ujar Natsir.
 

Baca: Kejelasan Afiliasi dan Donasi ACT ke Timur Tengah Dipertanyakan


Sementara itu, anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengaku belum pernah mendengar pemaparan PPATK soal ACT dalam periode jabatan saat ini. Menurut dia, seharusnya PPATK menyampaikannya sejak jauh-jauh hari.
 
"Sehingga bisa disinergikan dengan mitra lain seperti kepolisian dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme," tutur politikus Partai Gerindra itu.
 
Habiburokhman menyebut Komisi III DPR bakal segera mengonfirmasi temuan PPATK kepada aparat penegak hukum. Supaya kasus ACT tidak berlarut-larut dan segera menemukan titik terang.
 
"Walau seharusnya kalau dari beberapa tahun lalu disampaikan lebih bagus, agar tidak lebih banyak dana masyarakat dipergunakan untuk kegiatan seperti itu (terorisme)," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan