Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama Ferdy Sambo. Surat ketetapan itu terkait kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B/784/IX/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 01 September 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.
Surat pemberitahuan ketetapan tersangka Sambo diterima Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung. Tersangka Ferdy Sambo dalam dugaan tindak pidana itu melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Kemudian, melalukan dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketut mengatakan ada tujuh tersangka dalam kasus ini. Namun, baru ketetapan tersangka Ferdy Sambo yang diterima Kejagung.
Ketujuh tersangka itu ialah;
Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri
Kompol Chuk Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri
Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri
AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.
Sebanyak empat anggota telah disidang etik. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria. Keempatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ketiga tersangka lainnya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan ini.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama
Ferdy Sambo. Surat ketetapan itu terkait kasus
obstruction of justice atau penghalangan penyidikan
kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B/784/IX/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 01 September 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.
Surat pemberitahuan ketetapan tersangka Sambo diterima Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung. Tersangka Ferdy Sambo dalam dugaan tindak pidana itu melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Kemudian, melalukan dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketut mengatakan ada tujuh tersangka dalam kasus ini. Namun, baru ketetapan tersangka Ferdy Sambo yang diterima Kejagung.
Ketujuh tersangka itu ialah;
- Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri
- Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri
- Kompol Chuk Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri
- AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri
- AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.
Sebanyak empat anggota telah disidang etik. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria. Keempatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ketiga tersangka lainnya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)