AKBP Jerry Raymon Siagian. Tangkapan layar Polri TV.
AKBP Jerry Raymon Siagian. Tangkapan layar Polri TV.

Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya Dipecat

Tri Subarkah • 10 September 2022 18:36
Jakarta: Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pemecatan berdasarkan putusan sidang etik terkait penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
 
Hukuman itu dibacakan Kombes Rachmat Pamudji selaku anggota sidang dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang ditayangkan melalui kanal Instagram Polri TV Radio, Sabtu, 10 September 2022.
 
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Rachmat.

Selain dipecat, Jerry dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 29 hari dari 11 Agustus sampai 9 September 2022. Sanksi tersebut telah dijalani Jerry di Rutan Mako Brimob Polri.
 

Baca: Bersaksi di Sidang Etik Eks Wadirreskrimum, LPSK Jelaskan Pertemuan di Polda Metro


Sidang yang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Tornagogo Sihombing itu menghadirkan 13 saksi. Sebanyak dua di antaranya berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
 
Jerry dinilai tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi menyangkut tidakan kekerasan seksual dan percobaan pembunuhan yang telah dihentikan Bareskrim Polri.
 
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menjelaskan ada pelanggaran-pelanggaran lain yang dilakukan Jerry. Menurut Dedi, pelanggaran yang dilakukan Jerry masuk pelanggaran kode etik berat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan