Putri Candrawathi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Putri Candrawathi. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

ART Ungkap Kondisi Putri Candrawathi Usai Brigadir J Dibunuh

Fachri Audhia Hafiez • 29 Desember 2022 17:14
Jakarta: Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Sartini, mengungkap kondisi terdakwa Putri Candrawathi usai Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022. Sartini melihat langsung kondisi bosnya itu pada 9 Juli 2022.
 
Hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sartini yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pembacaan BAP itu dilakukan lantaran Sartini tidak dapat menghadiri persidangan.
 
Sartini mengaku bekerja sebagai ART keluarga Ferdy Sambo sejak 3 juli 2022. Dia hanya bertugas membersihkan rumah pribadi Ferdy Sambo di kawasan Saguling, Jakarta Selatan.

"Sampai sekarang untuk tugas dan tanggung jawab saya sebagai ART bersih-bersih rumah dan membantu Putri untuk memasak," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 29 Desember 2022.
 
Dia mengaku tak melihat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 8 Juli 2022. Dia hanya melihat anak-anak dari kedua terdakwa beserta para ART lainnya.
 
Pada 9 Juli 2022, sekitar pukul 08.00 WIB, Sartini mengaku melihat Putri Candrawathi di dapur. Putri Candrawathi menghampiri Sartini untuk menjelaskan tugas dan tanggung jawab dia sebagai ART baru.
 
"Dapat saya jelaskan kondisi dan keadaan Ibu Putri Candrawathi pada tanggal 9 Juli 2022 sekitar jam 08.00 WIB, pada saat sarapan pagi dalam kondisi baik-baik saja karena sempat menjelaskan pekerjaan saya menjadi ART di rumah tersebut," ujar jaksa.
 

Baca Juga: Kubu Ferdy Sambo Serahkan Bukti Foto Brigadir J di Kelab Malam, Apa Alasannya?


Sartini mengaku tak lagi bertemu dengan Putri Candrawathi di rumah Saguling. Meski dari keterangan ART lain, yakni Susi dan Rojiah, istri mantan Kadiv Propam Polri dikabarkan masih ada di rumah tersebut.
 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan