Jakarta: Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, tidak sepakat soal tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kliennya bekerja sama dengan Ferdy Sambo. JPU mengatakan hal itu terbukti dari janji uang Rp500 juta kepada Kuat.
"Karena Pak Kuat gajinya cuma Rp3 juta, dijanjikan Rp500 juta, (Kuat) bingung itu uang apa," kata Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Irwan mengatakan saat itu Kuat menganggap Sambo bercanda. Sebab, seorang jenderal yang terlibat dalam pembunuhan malah menjanjikan uang.
"Itu juga tidak diterima, tidak dilihat. Amplop cokelat (yang Sambo klaim ada uang) itu tidak dibuka," papar dia.
Irwan kecewa dengan dasar tuntutan JPU. Menurut dia, banyak fakta yang tidak diperhatikan atau muncul di persidangan yang seharusnya menjadi perhatian JPU.
"Sehingga kami akan jelaskan detail yang seharusnya menjadi dasar menuntut," ujar dia.
Sebelumnya, JPU menyoroti sodoran amplop dari terdakwa Ferdy Sambo yang diklaim berisi Rp500 juta kepada Kuat Ma'ruf. JPU mengungkapkan fakta hukum atas peristiwa tersebut.
"Dapat dipastikan uang Rp500 juta tersebut merupakan bagi terdakwa (Kuat) dalam rencana pembunuhan terhadap korban yang telah dirancang saudara FS," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
JPU Rudy Irmawan menuntut Kuat delapan tahun hukuman penjara. Perbuatan Kuat dinilai memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Perbuatan Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan," tutur Rudy.
Jakarta: Kuasa hukum terdakwa
Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, tidak sepakat soal tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kliennya bekerja sama dengan
Ferdy Sambo. JPU mengatakan hal itu terbukti dari janji uang Rp500 juta kepada Kuat.
"Karena Pak Kuat gajinya cuma Rp3 juta, dijanjikan Rp500 juta, (Kuat) bingung itu uang apa," kata Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
Irwan mengatakan saat itu Kuat menganggap Sambo bercanda. Sebab, seorang jenderal yang terlibat dalam pembunuhan malah menjanjikan uang.
"Itu juga tidak diterima, tidak dilihat. Amplop cokelat (yang Sambo klaim ada uang) itu tidak dibuka," papar dia.
Irwan kecewa dengan dasar tuntutan JPU. Menurut dia, banyak fakta yang tidak diperhatikan atau muncul di persidangan yang seharusnya menjadi perhatian JPU.
"Sehingga kami akan jelaskan detail yang seharusnya menjadi dasar menuntut," ujar dia.
Sebelumnya, JPU menyoroti sodoran amplop dari terdakwa Ferdy Sambo yang diklaim berisi Rp500 juta kepada Kuat Ma'ruf. JPU mengungkapkan fakta hukum atas peristiwa tersebut.
"Dapat dipastikan uang Rp500 juta tersebut merupakan bagi terdakwa (Kuat) dalam rencana pembunuhan terhadap korban yang telah dirancang saudara FS," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
JPU Rudy Irmawan menuntut Kuat delapan tahun hukuman penjara. Perbuatan Kuat dinilai memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus
pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
"Perbuatan Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan," tutur Rudy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)