Komisi Yudisial (KY). Foto: Dok/Antara
Komisi Yudisial (KY). Foto: Dok/Antara

KY: Tidak Ada Organ Baru dan Anggaran Khusus untuk Satgasus

Indriyani Astuti • 16 November 2022 12:13
Jakarta: Rencana Komisi Yudisial (KY) membentuk satuan tugas khusus (Satgasus) menuai kritik dari para anggota dewan di parlemen. Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menegaskan keberadaan Satgasus hanya penamaan terhadap tim pemeriksa dalam menindaklanjuti kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA).
 
"Ini perlu diluruskan. Satgassus itu penamaan saja. Tidak ada organ baru atau anggaran khusus untuk itu," tutur Miko, di Jakarta, Rabu, 16 November 2022.
 
Miko menjelaskan mekanisme pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, tetap berpegang pada mekanisme baku sesuai aturan mulai dari penerimaan laporan, sidang panel, pemeriksaan, hingga sidang pleno. Meski demikian, para personel yang menjadi anggota Satgasus tersebut menurut Miko dipilih secara khusus.

"Bedanya personel yang dipilih masuk dalam tim ini adalah pemeriksa terbaik dari KY. Jadi sekali lagi, ini penamaan tim saja untuk pemeriksaan terhadap hakim dalam kasus ini," tuturnya.
 
Sejumlah anggota dewan meminta KY fokus membenahi pengawasan lembaga peradi­lan dan perilaku hakim alih-alih membentuk Satgasus. Desakan mengenai reformasi peradilan menguat dengan adanya dua kasus suap yang melibatkan hakim agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh.
 
Baca juga: Tudingan Kasus Rasuah Hakim Agung karena Kesalahan Jokowi Dinilai Salah Alamat

 
Merespons hal itu, Miko mengatakan keberadaan KY ditujukan untuk mendorong reformasi peradilan. Menurut dia, KY sebagai mitra Mahkamah Agung menjalankan fungsi dan tugasnya.
 
"Dengan atau tanpa kasus (suap di MA) ini, sebenarnya KY dan MA bermitra secara kolaboratif dan kritis untuk reformasi peradilan, terutama dalam kerangka Tim Penghubung KY dan MA. Alasan keberadaan KY kan untuk reformasi peradilan, terutama mendorong akuntabilitas peradilan. Jadi daily business-nya itu," papar Miko.
 
Ia mencontohkan, KY dengan kewenangan yang dimiliki melakukan pengawasan kode etik dan perilaku hakim-hakim oleh KY. Selain itu, KY terlibat dalam rekrutmen hakim, peningkatan kapasitas dan pengupayaan kesejahteraan hakim, advokasi hakim, hingga analisis putusan yang berkekuatan hukum tetap.
 
"Itu semua dalam rangka reformasi peradilan," tutur Miko.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan