Pemaparan capaian KPK pada 2022/Medcom.id/Candra Yuri.
Pemaparan capaian KPK pada 2022/Medcom.id/Candra Yuri.

Eks KSAU Mangkir Terus di Persidangan, KPK Bandingkan dengan Wapres Budiono

Candra Yuri Nuralam • 27 Desember 2022 17:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna terus-terusan mangkir saat dipanggil sebagai saksi dalam persidangan dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101. Sejumlah anggota TNI yang dipanggil juga kerap mangkir.
 
"Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran dari prajurit TNI baik yang sudah tidak aktif maupun yang aktif ketika dipanggil pengadilan tidak hadir padahal sudah ada penetapan dari hakim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Desember 2022.
 
Alex mengatakan panggilan saksi dalam persidangan merupakan perintah hakim. Sikap ketidakpatuhan mereka dinilai meremehkan persidangan.

"Ini menjadi contoh yang tidak baik tentu saja bahwa lembaga peradilan seolah-olah lembaga peradilan dianggap tidak ada dalam hal ini," ucap Alex.
 
Dia juga mengatakan seluruh masyarakat Indonesia wajib menghadiri panggilan hakim jika keterangannya dibutuhkan dalam persidangan. Bahkan, kata Alex, Wakil Presiden Boediono pernah bersaksi di depan meja hijau.
 
"Saya masih ingat dalam perkara BLBI waktu itu Wakil Presiden Boediono itu dipanggil menjadi saksi persidangan dan beliau sudah menunjukan contoh teladan sebagai seorang warga negara yang baik," tegas Alex.
 
Para saksi diminta mencontoh Boediono. Kepatuhan untuk memberikan keterangan dalam persidangan merupakan kewajiban semua orang.
 
"Saya kira siapapun tanpa memandang pangkat dan jabatan seseorang untuk dipanggil menjadi saksi harus dan punya kewajiban untuk hadir. Ketika tidak hadir maka yang bersangkutan itu telah menghilangkan peluang untuk membela diri," ucap Alex.
 

Baca juga: KPK Terima 4.623 Laporan Dugaan Korupsi Sepanjang 2022


 
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
 
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp183.207.870.911," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2022.
 
Jaksa menyebut ada beberapa pihak dan korporasi yang ikut kecipratan uang haram ini. Salah satu pihak yang disebut menerima yakni mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna.
 
"Memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000," ujar Arif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan