Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai Rp25 miliar. Aset yang disita, yakni pom bensin di Desa Gampoeng Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
"Perkara dengan terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati masih pada tahap persidangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Agustus 2022.
Ali mengatakan pom bensin itu seluas 263 meter persegi. KPK juga menyita peralatan dan sarana pendukungnya.
Peralatan dan sarana yang ikut disita, yakni dua tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan pendukung pengisian bensin. Lalu, KPK menyita enam sumur monitor.
Kemudian, KPK menyita tiga peralatan sarana pom bensin. Tiga peralatan itu, yakni dua kolom penyangga dan satu sumur monitor.
"Juga menyita satu unit mobil truk merek Hino," ujar Ali.
KPK sudah mengajukan penyitaan ke hakim dalam persidangan. KPK berharap penyitaan bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari tindak korupsi.
"Sehingga pemberantasan korupsi secara nyata memberikan daya guna, karena hasil asset recovery tersebut nantinya menjadi salah satu PNBP sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional," tutur Ali.
Dalam kasus ini, PT Nindya Karya KPK dituntut dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp44,6 miliar. Sementara itu, PT Tuah Sejati dituntut dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp49,9 miliar.
Jakarta: Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menyita aset milik PT
Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai Rp25 miliar. Aset yang disita, yakni pom bensin di Desa Gampoeng Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
"Perkara dengan terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati masih pada tahap persidangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Agustus 2022.
Ali mengatakan pom bensin itu seluas 263 meter persegi. KPK juga menyita peralatan dan sarana pendukungnya.
Peralatan dan sarana yang ikut disita, yakni dua tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan pendukung pengisian bensin. Lalu, KPK menyita enam sumur monitor.
Kemudian, KPK menyita tiga peralatan sarana pom bensin. Tiga peralatan itu, yakni dua kolom penyangga dan satu sumur monitor.
"Juga menyita satu unit mobil truk merek Hino," ujar Ali.
KPK sudah mengajukan penyitaan ke hakim dalam persidangan. KPK berharap penyitaan bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari tindak korupsi.
"Sehingga pemberantasan korupsi secara nyata memberikan daya guna, karena hasil
asset recovery tersebut nantinya menjadi salah satu PNBP sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional," tutur Ali.
Dalam kasus ini, PT Nindya Karya KPK dituntut dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp44,6 miliar. Sementara itu, PT Tuah Sejati dituntut dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp49,9 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)