Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polri)

Ditemui Ferdy Sambo, Kapolri Sampaikan Pesan Tegas Ini

Patrick Pinaria • 25 Agustus 2022 11:37
Jakarta: Irjen Pol Ferdy Sambo sempat menemui Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membahas kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Mantan Kadiv Propam Polri itu pun langsung mendapat pesan tegas dari Listyo.
 
Pertemuan dengan Ferdy Sambo tersebut diungkapkan Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2022. 
 
"Kami juga pernah didatangi Ferdy Sambo, waktu itu saya tanyakan, kamu bukan pelakunya?" kata Listyo dikutip dari Antara pada, Rabu, 25 Agustus 2022.

Pada pertemuan itu, Ferdy juga menceritakan kronologi palsu yang sudah dikenal publik sebagai skenario Duren Tiga (rumah dinas Kadiv Propam) saat ini.
 
"Dimana cerita awal Joshua dikabarkan sudah meninggal pada saat Ferdy Sambo datang," lanjutnya. 
 

Baca: Kapolri Benarkan Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri

Sampaikan pesan tegas ke Ferdy Sambo


Namun, Listyo menegaskan tetap akan memproses kasus kematian Brigadir J sesuai fakta kepada Ferdy. Ia juga akan menguak bukti-bukti dengan membentuk tim khusus.

Diminta menangani kasus Brigadir J secara profesional dan transparan 


Listyo menghadiri RDP bersama Komisi III DPR pada Rabu, 25 Agustus 2022. Listyo diminta untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus penembakan Brigadir J.
 
Dalam rapat kerja itu, Komisi III menyimpulkan untuk mendukung Kapolri dalam penanganan perkara tindak pidana dalam peristiwa Duren Tiga secara profesional, transparan dan akuntabel. Komisi III juga mendesak Kapolri untuk melakukan perbaikan sistem, reformasi kultural dan struktural di tubuh Polri secara terencana, terukur, objektif, prosedural dan akuntabel.

Lima tersangka ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J


Brigadir J tewas akibat ditembak di rumah dinas eks Ferdy, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Sambo menjadi otak penembakan tersebut.
 
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelima tersangka itu, yakni Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
 
Kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan