Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konpers penetapan tersangka Ferdy Sambo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo konpers penetapan tersangka Ferdy Sambo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kapolri Benarkan Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri

Siti Yona Hukmana • 24 Agustus 2022 21:30
Jakarta: Irjen Ferdy Sambo mengundurkan diri dari Polri. Surat pengunduran diri Sambo telah diterima Korps Bhayangkara.
 
"Ya. Ada suratnya," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2022.
 
Listyo mengatakan surat itu tengah dikaji tim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sebab, kata dia, surat itu tidak bisa langsung dikabulkan karena ada sejumlah aturan yang harus terpenuhi.

"Ya suratnya ada. Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ujar jenderal bintang empat itu.
 
Sambo menjalani sidang etik pada Kamis, 25 Agustus 2022. Sidang untuk penentuan nasib eks Kadiv Propam Polri itu digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
 
"Info dari Wabprof, besok sidang KKEP FS (Ferdy Sambo) jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Irjen Ferdy Sambo otak pembunuhan

Sambo adalah otak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia memerintahkan ajudan lain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E menembak Brigadir J.
 

Baca: Alasan Kapolri Belum Ekspos Sambo ke Publik Usai Jadi Tersangka Pembunuhan


Kemudian, Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak. Dia menembakkan senjata Brigadir J ke dinding rumah setelah Brigadir J meregang nyawa. Polri emoh membeberkan motif pembunuhan karena sensitif. Namun, dipastikan akan terbongkar di persidangan.
 
Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan istrinya, Putri Candrawathi sebagai tersangka. Kemudian, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri sebagai tersangka.
 
Putri terlibat pembunuhan berencana karena berada di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia berada di lantai tiga saat Bripka Ricky dan Bharada E ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Brigadir J.
 
Putri diduga mengikuti skenario yang dibangun Irjen Ferdy Sambo. Ia juga bersama suaminya ketika momen menjanjikan uang kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat Maruf. Uang itu diduga untuk membungkam terkait pembunuhan Brigadir J.
 
Bharada E bertugas menembak, Bripka Ricky dan KM ikut menyaksikan penembakan dan tidak melaporkan rencana pembunuhan.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan