Jakarta: Polri belum pernah mengekspos Irjen Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat (J). Alasannya, sebagai strategi timsus untuk mengungkap terang kasus pembunuhan keji tersebut.
"Jadi itu merupakan bagian strategi penyidikan yang dilakukan timsus," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu berjanji bakal mengekspos Sambo. Hal itu akan dilakukan tahap selanjutnya.
"Khususnya pada saat akan penyerahan berkas," kata dia.
Dia menyampaikan proses pengungkapan masih berlangsung. Keputusan tersebut diserahkan kepada Tim Khusus (timsus) pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Semuanya kami serahkan pada timsus, karena ini bagian dari strategi penyidikan," ujar dia.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Polri belum pernah mengekspos Irjen
Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir
Nofryansah Yosua Hutabarat (J). Alasannya, sebagai strategi timsus untuk mengungkap terang
kasus pembunuhan keji tersebut.
"Jadi itu merupakan bagian strategi penyidikan yang dilakukan timsus," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu berjanji bakal mengekspos Sambo. Hal itu akan dilakukan tahap selanjutnya.
"Khususnya pada saat akan penyerahan berkas," kata dia.
Dia menyampaikan proses pengungkapan masih berlangsung. Keputusan tersebut diserahkan kepada Tim Khusus (timsus) pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Semuanya kami serahkan pada timsus, karena ini bagian dari strategi penyidikan," ujar dia.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)