Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Kebut Pencarian Bukti Suap di Unila

Candra Yuri Nuralam • 24 Agustus 2022 10:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengebut pencarian bukti dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Pencarian bukti dikebut dengan menggeledah beberapa lokasi.
 
"Saat ini masih pengumpulan alat bukti melalui penggeledahan," kata Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 24 Agustus 2022.
 
KPK sudah menggeledah Gedung Rektorat Unila pada Senin, 22 Agustus 2022. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang diyakini berkaitan dengan perkara ini.

Penggeledahan juga dilanjutkan dengan memeriksa Fakultas Kedokteran Unila pada Selasa, 23 Agustus 2022. Lembaga Antikorupsi belum membeberkan temuannya dari penggeledahan itu.
 
KPK berharap masyarakat yang mengetahui kasus ini untuk melapor. Bantuan dari masyarakat diyakini mempercepat pengusutan perkara suap ini di KPK.
 
"Dukungan masyarakat juga kami harapkan agar pemberantasan korupsi menjadi efektif sesuai tujuan upaya-upaya penurunan angka korupsi melalui penindakan," ujar Ali.
 

Baca juga: KPK Susun Jadwal Pemanggilan Saksi Kasus Suap di Unila


Rektor Unila Karoman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karoman, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
 
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Can) 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan