Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra.

KPK Susun Jadwal Pemanggilan Saksi Kasus Suap di Unila

Candra Yuri Nuralam • 24 Agustus 2022 09:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menuntaskan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Sejumlah saksi terkait kasus itu segera dipanggil.
 
"Kami (akan) susun timeline pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi," kata juru bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 24 Agustus 2022.
 
KPK berharap saksi yang dipanggil tidak membela tersangka dalam kasus ini. Para saksi diharap jujur memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik.

"Agar semua terungkap dan dapat kami rumuskan rangkaian perbuatan para tersangka dengan terang dan jelas," ujar Ali.
 
Rektor Unila Karoman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karoman, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
 

Baca: KPK Geledah 2 Fakultas di Unila


Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan