Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Universitas Lampung (Unila), Rabu, 23 Agustus 2022. Salah satunya, di Gedung Fakultas Kedokteran Unila.
"Tim penyidik masih melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu gedung Fakultas Kedokteran Unila, Lampung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Agustus 2022.
Ali belum bisa memberikan informasi lebih lanjut penggeledahan ini. Kegiatan pencarian barang bukti itu masih berlangsung.
"Kami nantinya akan kembali menginformasikan hasil dari kegiatan dimaksud," ujar Ali.
Berdasarkan pantauan Lampost.co, penggeledahan dilakukan di gedung A Dekanat Fakultas Kedokteran pagi tadi. Dari gedung tersebut, penyidik KPK membawa sejumlah barang seperti dua koper yang diduga berisi barang bukti kasus suap.
Setelah lima jam menggeledah gedung FK, penyidik keluar dan langsung menuju mobil dan melaju ke Fakultas Hukum Unila. Saat memasuki Gedung C Dekanat Fakultas Hukum Unila, penyidik KPK membawa sebuah koper besar berwarna abu-abu.
Koper itu dibawa seorang penyidik yang mengenakan batik dan bermasker putih. Selain penyidik, terlihat empat polisi yang juga ikut mengamankan gedung. Pintu bagian depan Gedung C Dekanat Fakultas Hukum Unila saat ini disterilkan dari seluruh kegiatan.
Baca: Geledah Rektorat Unila, KPK Sita Dokumen Terkait Suap |
Rektor Unila Karoman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karoman, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di