Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Geledah Rektorat Unila, KPK Sita Dokumen Terkait Suap

Candra Yuri Nuralam • 23 Agustus 2022 11:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila) pada Senin, 22 Agustus 2022. Sejumlah dokumen diduga terkait suap penerimaan mahasiswa baru disita.
 
"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga dapat mengungkap terkait peran para tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Agustus 2022.
 
Ali mengatakan bukti itu bakal dipelajari oleh penyidik. Termasuk, dikonfirmasi ulang ke saksi dan tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

"Analisis dan penyitaan berbagai bukti tersebut segera dilakukan untuk kebutuhan pemberkasan perkara dari para tersangka," ujar Ali.
 

Baca: KPK Berharap OTT Rektor Unila Tak Terulang


Rektor Unila Karoman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karoman, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
 
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan