Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Medcom.id/Candra
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Medcom.id/Candra

KPK Berharap OTT Rektor Unila Tak Terulang

Candra Yuri Nuralam • 23 Agustus 2022 07:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap suap penerimaan mahasiswa baru seperti di Universitas Lampung (Unila) tidak kembali terulang. Lembaga Antikorupsi berharap kampus bersih dari tindakan kotor itu.
 
"Mudah-mudahan enggak sebatas lip service, retorika, ketika kampus mengundang kami mengundang kami sosialisasi budaya antikorupsi, ternyata prakteknya masih ada," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
 
Alex mengatakan KPK sering diundang kampus untuk menjadi pembicara tentang pendidikan antikorupsi. Undangan itu diharap bukan cuma formalitas untuk menutupi kekotoran suap penerimaan mahasiswa baru.

Alex mengutuk keras tindakan suap di Unila. KPK bakal memaksimalkan upaya pendidikan antikorupsi ke kampus agar permainan kotor seperti di Unila tidak terjadi di perguruan tinggi lain.
 

Baca: Ujung Setor Pak Rektor 


"Kami punya kedeputian pendidikan yang salah satu tujuannya adalah bagaimana kita bisa mendorong terciptanya budaya antikorupsi (dan) budaya integritas terutama di tataran pendidikan formal," ujar Alex.
 
Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karoman, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
 
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
 
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan