Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

ICW Soal Kasus Lukas Enembe Diselesaikan Hukum Adat: Dia Gubernur Bukan Kepala Suku

Candra Yuri Nuralam • 12 Oktober 2022 07:46
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan permintaan penyelesaian kasus Gubernur Papua Lukas Enembe dengan hukum adat. Pasalnya, Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai gubernur, bukan kepala suku.
 
"KPK sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh gubernur, bukan seorang kepala suku," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana kepada Medcom.id, Rabu, 12 Oktober 2022.
 
Jabatan gubernur membuat Lukas harus diproses hukum formil. Urusan adat tidak ada kaitannya dengan tindakan Lukas saat menjadi gubernur.

"Tidak ada kaitan apapun proses hukum adat dengan mekanisme pidana yang sedang dijalankan oleh KPK," ujar Kurnia.
 

Baca: Lukas Enembe Dipercaya Warga, Firli: Harusnya Penuhi Panggilan KPK


ICW juga meminta pengacara Lukas tidak sembarangan berucap. Kuasa hukum Lukas disarankan belajar lebih jauh soal hukum pidana di Indonesia.
 
"ICW berharap pengacara saudara Lukas Enembe segera bergegas membeli buku tentang hukum pidana, dan membacanya secara perlahan agar kemudian dapat memahami secara utuh bagaimana alur penanganan suatu perkara," ucap Kurnia.
 
ICW menjelaskan kasus Lukas cuma bisa disetop jika tidak memiliki bukti, bukan tindakan pidana atau demi hukum. Lalu, kasus di KPK bisa disetop jika penanganannya tidak kelar dalam waktu dua tahun.
 
Syarat-syarat itu diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP dan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Pengangkatan kepala suku bukan syarat penghentian perkara.
 
"Dua regulasi itu sama sekali tidak menyebutkan alasan penghentian penyidikan karena seseorang diangkat sebagai kepala suku," kata Kurnia.
 
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, meminta KPK berhenti mengusut dugaan suap dan gratifikasi terhadap kliennya. Masyarakat Papua disebut menginginkan kasus Lukas Enembe diselesaikan secara adat.
 
"Tidak bisa sembarang nyelonong sesuai dengan aturan yang ada. Masyarakat Papua mau selesaikan secara hukum adat Papua," kata Aloysius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 September 2022.
 
Hukum adat disebut diperlukan karena Lukas Enembe merupakan kepala suku di Papua. Lukas Enembe bahkan disebut baru dilantik lagi pada 8 Oktober 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan