Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji penerapan Pasal 21 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait upaya perintangan penyidikan terhadap kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Kuasa hukum Mardani terus meminta KPK menunda pemeriksaan kliennya dengan dalih adanya praperadilan.
"Kita kaji apakah termasuk dalam perbuatan merintangi, menghalang-halangi ya," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2022.
Kuasa hukum juga meminta Lembaga Antikorupsi menghormati praperadilan sebelum memanggil Mardani. Padahal, KPK sudah menegaskan praperadilan bukan alasan yang tepat untuk menunda pemeriksaan.
"Kita harus lihat dulu ketentuan hukumnya (penerapan Pasal 21), dan apa pun perbuatan yang dilakukan," ujar Firli.
Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, memohon KPK menunda pemeriksaan terhadap kliennya. Setidaknya, sampai putusan praperadilan Mardani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibacakan.
"Kami cuman bermohon tolong ditunda dua hari," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Juli 2022.
Denny optimistis Mardani bakal memenangkan praperadilan tersebut. Sehingga, Mardani tidak perlu lagi dipanggil penyidik untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
KPK membidik pihak yang berani membantu mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming kabur saat dijemput paksa penyidik. Pembantu Mardani dipastikan bakal dijerat hukum.
Pihak yang membantu Mardani kabur dari upaya penjemputan paksa dapat dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji penerapan Pasal 21 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait upaya perintangan penyidikan terhadap kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu
Mardani Maming. Kuasa hukum Mardani terus meminta KPK menunda pemeriksaan kliennya dengan dalih adanya
praperadilan.
"Kita kaji apakah termasuk dalam perbuatan merintangi, menghalang-halangi ya," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2022.
Kuasa hukum juga meminta Lembaga Antikorupsi menghormati praperadilan sebelum memanggil Mardani. Padahal, KPK sudah menegaskan praperadilan bukan alasan yang tepat untuk menunda pemeriksaan.
"Kita harus lihat dulu ketentuan hukumnya (penerapan Pasal 21), dan apa pun perbuatan yang dilakukan," ujar Firli.
Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, memohon KPK menunda pemeriksaan terhadap kliennya. Setidaknya, sampai putusan praperadilan Mardani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibacakan.
"Kami cuman bermohon tolong ditunda dua hari," kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Juli 2022.
Denny optimistis Mardani bakal memenangkan praperadilan tersebut. Sehingga, Mardani tidak perlu lagi dipanggil penyidik untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
KPK membidik pihak yang berani membantu mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming kabur saat dijemput paksa penyidik. Pembantu Mardani dipastikan bakal dijerat hukum.
Pihak yang membantu Mardani kabur dari upaya penjemputan paksa dapat dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)